Pria Ditemukan Tewas

Duel Maut di Sendana Majene Berujung Tragis, Polisi Sebut Diduga Berawal dari Cekcok Soal Kebun

Peristiwa tragis ini diduga merupakan akibat dari pertikaian yang berujung pada penganiayaan berat.

|
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Majene
PENGANIAYAAN BERAT - Seorang pria berinisial AR (30) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap IL (49) hingga tewas, di Dusun Podang, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Pelaku saat sudah ditahan di Polres Majene untuk proses hukum lanjutan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Warga Dusun Podang, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dikejutkan dengan penemuan pria tergeletak dan tak bernyawa di dalam sebuah lorong pada Kamis (6/2/2025). 

Peristiwa tragis ini diduga merupakan akibat dari pertikaian berujung pada penganiayaan berat.

Polres Majene yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak ke lokasi kejadian.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sendana Majene Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Rumah Kebun

Dalam waktu 15 menit, tim Resmob sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, insiden ini bermula dari cekcok antara dua pria yang diduga terkait masalah kebun. 

"Berdasarkan informasi awal, korban dan pelaku sempat terlibat duel sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia, mereka bertikai masalah kebun," ungkapnya.

Saat melakukan olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah parang dan batu seukuran helm orang dewasa. 

"Parang yang ditemukan di rumah korban diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban," tambah AKP Laurensius.

AKP Laurensius mengimbau kedua pihak keluarga, baik korban maupun pelaku, untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.

 "Kami meminta agar keluarga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AR kemungkinan akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Majene.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved