Berita Mamuju Tengah

Ingin Daftar Haji di Mamuju Tengah? Ini Syarat dan Ketentuannya dari Kemenag

Identitas diri jadi syarat daftar haji. Identitas diri dimaksud yakni Fotocopy (Fc) KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan NPWP serta pas foto.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi
Kantor Pelayanan Haji Mateng - Kantor layanan haji Mamuju Tengah di Jl Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (3/2/2025). Salah satu syarat daftar haji adalah usia minimal 12 tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Memasuki musim haji tahun 2025, petugas haji Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan informasi terkait cara dan syaratnya.

Ditemui Tribun-Sulbar.com, H Moh Nasikhin, Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Mateng mengatakan bahwa, ada beberapa hal harus dilakukan Calon Jamaah Haji (CJH) saat hendak mendaftar.

Baca juga: Selain Ngaji, 29 Calon Petugas Haji Sulbar Juga Diuji Ini di Kemenag Sulawesi Barat

Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru SD di Mamuju Dipolisikan

"Pertama-tama calon pendaftar mendatangi Bank penerima setoran dengan membawa identitas diri," ucap Nasikhin saat ditemui di Kantor Pelayanan Haji Terpadu, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, identitas diri dimaksud yakni Fotocopy (Fc) KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan NPWP serta pas foto.

Kemudian, setelah pengurusan di Bank selesai akan terbit lembaran validasi.

"Setelah mendapat lembar validasi maka calon jamaah tersebut melakukan pendaftaran, bisa melalui online ataupun offline," jelasnya.

Saat melakukan pendaftaran online, calon jamaah bisa mengakses aplikasi Haji Pintar dengan mengunggah berkas-berkasnya dan akan terdeteksi secara otomatis di Siskohat Kabupaten.

Sementara, cara offline yaitu ketika jamaah sudah melakukan pendaftaran di Bank segera mendatangi Kantor Kemenag Mateng di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

"Kemudian pendaftar mendatangi Bidang Siskohat untuk dilakukan pelayanan oleh petugas haji, dengan membawa berkas administrasi seperti Fotocopy KK, KTP, Akta Kelahiran, pas foto dan berkas validasi dari Bank" jelasnya.

"Setelah data cocok, calon jamaah akan diinput di Siskohat setelah semua selesai maka calon jamaah akan mendapat nomor porsi," kuncinya.

Adapun persyaratan haji yakni :
1. Minimal 12 tahun 
2. FC KTP 5 lembar 
3. FC KK 5 lembar 
4. FC akta lahir/ijazah terakhir/ buku nikah 5 lembar 
5. Pas foto (4x6, 3x4, 2x3 dengan 80 persen wajah) 10 lembar.
6. Validasi dari Bank 
7. Mengetahui golongan darah. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved