Berita Mamuju Tengah
Ingin Daftar Haji di Mamuju Tengah? Ini Syarat dan Ketentuannya dari Kemenag
Identitas diri jadi syarat daftar haji. Identitas diri dimaksud yakni Fotocopy (Fc) KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan NPWP serta pas foto.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-layanan-haji-Mamuju-Tengah-di-Jl-Tran.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Memasuki musim haji tahun 2025, petugas haji Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan informasi terkait cara dan syaratnya.
Ditemui Tribun-Sulbar.com, H Moh Nasikhin, Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Mateng mengatakan bahwa, ada beberapa hal harus dilakukan Calon Jamaah Haji (CJH) saat hendak mendaftar.
Baca juga: Selain Ngaji, 29 Calon Petugas Haji Sulbar Juga Diuji Ini di Kemenag Sulawesi Barat
Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru SD di Mamuju Dipolisikan
"Pertama-tama calon pendaftar mendatangi Bank penerima setoran dengan membawa identitas diri," ucap Nasikhin saat ditemui di Kantor Pelayanan Haji Terpadu, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, identitas diri dimaksud yakni Fotocopy (Fc) KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan NPWP serta pas foto.
Kemudian, setelah pengurusan di Bank selesai akan terbit lembaran validasi.
"Setelah mendapat lembar validasi maka calon jamaah tersebut melakukan pendaftaran, bisa melalui online ataupun offline," jelasnya.
Saat melakukan pendaftaran online, calon jamaah bisa mengakses aplikasi Haji Pintar dengan mengunggah berkas-berkasnya dan akan terdeteksi secara otomatis di Siskohat Kabupaten.
Sementara, cara offline yaitu ketika jamaah sudah melakukan pendaftaran di Bank segera mendatangi Kantor Kemenag Mateng di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
"Kemudian pendaftar mendatangi Bidang Siskohat untuk dilakukan pelayanan oleh petugas haji, dengan membawa berkas administrasi seperti Fotocopy KK, KTP, Akta Kelahiran, pas foto dan berkas validasi dari Bank" jelasnya.
"Setelah data cocok, calon jamaah akan diinput di Siskohat setelah semua selesai maka calon jamaah akan mendapat nomor porsi," kuncinya.
Adapun persyaratan haji yakni :
1. Minimal 12 tahun
2. FC KTP 5 lembar
3. FC KK 5 lembar
4. FC akta lahir/ijazah terakhir/ buku nikah 5 lembar
5. Pas foto (4x6, 3x4, 2x3 dengan 80 persen wajah) 10 lembar.
6. Validasi dari Bank
7. Mengetahui golongan darah. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| Harga Ganti Oli Mesin di Mamuju Tengah Naik Rp10 Ribu |
|
|---|
| Warga Paraili Mamuju Tengah Mengaku Dihipnotis OTK, Uang Rp15 Juta Raib |
|
|---|
| Bayi Satu Tahun di Mamuju Tengah Hanyut Terseret Arus Sungai, Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| 73 Siswa SD Inpres Batuparigi Mamuju Tengah Ikuti ASAJ 2026 Selama Lima Hari |
|
|---|
| Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah Rusak Parah, Lubang Ditandai Pot Bunga dan Ban Bekas Warga |
|
|---|