Rabu, 27 Mei 2026

Berita Sulbar

Halim Desak Perumda Segera Susun Plan Bisnis Agar Dana PI Blok Sebuku Rp 33 Miliar Tidak Mengendap

Sejak diterima pada Januari 2023, dana tersebut masih tersimpan di rekening bank Perumda tanpa ada pemanfaatan yang jelas. 

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Halim Desak Perumda Segera Susun Plan Bisnis Agar Dana PI Blok Sebuku Rp 33 Miliar Tidak Mengendap
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Halim, saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dana Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi, hingga kini masih mengendap.

Hal ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Sejak diterima pada Januari 2023, dana tersebut masih tersimpan di rekening bank Perumda tanpa ada pemanfaatan yang jelas. 

Baca juga: Peserta Seleksi Dewan dan Direksi Perumda Sebuku Energi Malaqbi Ngeluh Tidak Ada Kepastian

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, menegaskan Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) sebagai pihak yang bertanggungjawab harus segera merencanakan pemanfaatan dana tersebut.

"Harus betul-betul direncanakan dengan baik agar dana PI ini dapat membantu perekonomian daerah," ungkap Abdul Halim saat ditemui di gedung DPRD Sulbar pada Rabu, (15/1/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendesak Perumda Sebuku Energi Malaqbi untuk segera menyusun rencana bisnis agar dana tersebut tidak mengendap tanpa tujuan. 

"Kami meminta Perumda untuk segera membuat plan bisnis agar dana DBH ini dapat dimanfaatkan, karena hingga saat ini belum pernah digunakan," tambahnya.

Abdul Halim juga menyampaikan, masa eksplorasi Blok Sebuku yang akan berakhir pada 2026 memerlukan perhatian khusus dari DPRD.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Sulbar berencana untuk melakukan kajian terkait nasib Blok Sebuku ke depan. 

"Kami akan segera membahasnya dengan Pemprov terkait agenda selanjutnya," tegas Halim.

Sementara itu, Kepala Biro Ekbang Sulbar, Hamdani Hamdi, mengungkapkan dana bagi hasil dari Blok Sebuku yang telah diterima sebesar Rp 33 miliar terbagi menjadi dua bagian. 

"Dana yang sudah masuk ke kas kita ada Rp 27 miliar, dan kami investasikan di konsorsium sekitar Rp 6 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 33 atau Rp 34 miliar," jelas Hamdani Hamdi dalam rapat dengan Komisi II pada Selasa, (14/1/2025).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved