Tribun How

Jangan Panik, Lakukan Ini Jika Kartu ATM BCA Tertelan di Mesin ATM

Walaupun Kartu ATM tertelan, transaksi masih bisa dilakukan melalui myBCA seperti transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui menu Cardless.

Editor: Munawwarah Ahmad
BCA
ATM Bank BCA 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Jangan panik dulu kalau kartu ATM BCA kamu tertelan di mesin ATM. 

Salah satu yang bisa kamu lakukan jika kartu ATM BCA tertelan dengan menghubungi call center.

Kamu juga bisa mendatangi customer service bank, hingga memblokir kartu ATM yang tertelan melalui smartphone.

Dikutip dari bca.co.id, kartu ATM tertelan bisa disebabkan oleh keterlambatan dalam menarik kartu saat sudah selesai melakukan transaksi di ATM, sehingga kartu yang tertinggal akan otomatis tertelan setelah jangka waktu tertentu.

Walaupun Kartu ATM tertelan, transaksi masih bisa dilakukan melalui myBCA seperti transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui menu Cardless.

Bila kartu tertelan saat transaksi di mesin ATM yang letaknya dekat atau berada di kantor cabang bank, maka kamu bisa langsung melapor kepada petugas di kantor cabang bank. Namun, apa yang terjadi apabila kartu tertelan saat melakukan transaksi melalui mesin ATM yang jauh dari kantor cabang?

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat kartu ATM tertelan atau saat mengetahui kartu ATM hilang, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Tetap tenang dan segera menelpon call center resmi dari bank penerbit kartu ATM. Pastikan bahwa nomor call center yang kamu dapatkan adalah nomor yang benar untuk menghindari penipuan.

Melaporkan kartu ATM yang tertelan itu dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk segera dilakukan pemblokiran kartu ATM.

Tujuannya adalah agar kartu ATM kamu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Catat pula letak dan alamat mesin ATM tempat kartu ATM yang tertelan.

Catat pula waktu pemblokiran kartu ATM dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu ATM kamu. Tujuannya adalah untuk mewaspadai bila ditemukan adanya transaksi keuangan setelah permintaan pemblokiran tersebut.

Jika kamu tidak segera menghubungi pihak bank penerbit kartu ATM maka semua transaksi yang terjadi setelah kartu ATM tertelan atau kartu ATM hilang akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu.

Buat surat kehilangan dari pihak berwajib untuk berjaga-jaga apabila pihak bank penerbit kartu ATM membutuhkannya.

Terakhir, kamu bisa meminta kartu ATM yang baru di kantor cabang bank terdekat dengan membawa syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved