Berita Sulbar

Ungkap Rencana Rotasi Pejabat Berdasarkan Kinerja, SDK: Bukan yang Hormatnya Sampai ke Lutut

Dalam menata struktur birokrasi, SDK menyebutkan akan menerapkan prinsip the right man in the right place dalam lingkup pemprov Sulbar

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar
Suhardi Duka saat wawancara khusus bersama Tribun Sulbar di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Calon Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 03, yang saat ini unggul Quick Count atau hasil cepat penghitungan suara Pilgub Sulbar, blak-blakan terkait rencananya kelak jika sudah resmi menjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Suhardi Duka atau akrab disapa SDK menyampaikan blak-blakannya ini saat wawancara khusus dengan Tribun-Sulbar.com di kediamaannya di Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (2/12/2024) lalu.

SDK mengatakan, saat resmi memimpin nanti, dia tak menampik akan melaksanakan rotasi pejabat di lingkup Pemprov Sulbar.

Dalam menata struktur birokrasi, SDK menyebutkan akan menerapkan prinsip the right man in the right place. 

Artinya, menempatkan seseorang sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dimilikinya. 

"Saya akan melihat berdasarkan kinerja, bukan like atau dislike atau bukan suka atau tidak suka," kata SDK.

Dia ingin roda pemerintahannya nanti harus benar-benar diisi oleh orang yang berkompeten.

Dia ingin seluruh Organisasi Perangkat aerah (OPD) dipimpin orang yang mempunyai kinerja baik, mentalitas dan yang terpenting mampu menunjukkan kemampuan.

Walau sebenarnya ketika dia menjadi gubernur nanti baru bisa merotasi enam bulan pasca memimpin, SDK akan memanfaatkan kurun Waktu setengah tahun itu untuk memantau kinerja anak buahnya.

"Tentu yang saya mau lakukan adalah ingin memberikan pemahaman kepada seluruh aparat yang ada di Sulawesi Barat, bahwa ini visi saya kita harus berada di jalur ini, kalau ada keluar jalur, ya saya akan peringatkan," ujarnya.

Baca juga: 42 Pelari Internasional Ramaikan SuperBall Run Jakarta, Mulai 15 Desember Daftar di Tribun Booking

Baca juga: Pria Perkosa IRT di Polman Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Ancam Korban Pakai Parang

Ia memberi pemahaman, gubernur dan wakil gubernur adalah pengambil kebijakan, sedangkan Sekprov sebagai 'jenderalnya ASN' adalah pelaksana teknis, sehingga antara kebijakan dengan aturan disesuaikan oleh sekprov untuk dikoordinasikan lalu dilaksanakan. 

"Jangan kepala dinas yang mengambil keputusan

"Tidak ada Keputusannya lagi, yang ada keputusan itu ada pada pejabat publik karena pejabat publiklah yang punya legitimasi untuk mengambil keputusan itu. Itu semua yang akan saya lakukan di sana," ia menambahkan. 

SDK menegaskan akan menerapkan standar-standar tertentu untuk menempatkan personel, berdasarkan ukuran kinerja yang akan menjadi ukuran utama. 

"Saya tidak akan menjadikan ukurannya bukan hormatnya sampai ke lutut yang akan saya nilai. Bukan itu yang kita nilai, yang kita nilai adalah apa rencana kerja dan capaian-mu. Kalau rencana kerja, pencapaian melebihi ekspektasi maka saya kasih jempol. Tapi kalau error-nya sampai 70 persen capaian tentu juga akan jadi evaluasi," kata SDK.

Sehingga ukuran kinerja akan menjadi standarnya.

Dalam prosess birokrasi di lingkup pemerintah daerah, lazimnya penempatan birokrasi memang iasa berdasarkan hasil seleksi assesmen.

Atau job fit, setelah itu boleh melakukan lelang jabatan terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apalagi jika masih diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved