Berita Pasangkayu
Kejari Pasangkayu Musnahkan Sabu 16 Gram Lebih dan Barang Bukti Lainnya
pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini, harus membutuhkan pengawasan serius bagi pihaknya.
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (4/12/2024).
Kegiatan ini dipusatkan di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga: Meninggal Saat Mau Tes PPPK, Tangis Istri dan Rekan Ahmad Pecah di RS Bhayangkara
Baca juga: AST-RITA Menang Telak Pilkada Majene, Menangkan 7 Kecamatan
Kegiatan ini dipimpin lansung oleh Kepala Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajaguguk, serta diikuti sekretaris Daerah Pasangkayu, Muh Zain Machmoed, Dandim 1427 Pasangkayu, jajaran OPD dan Forkopimda Pasangkayu, serta seluruh pegawai Kejari Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Pasangkayu Dedy Frits Rajaguguk mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht ini dilakukan demi menghindari tidak diinginkan, terutama terkait dengan sabu-sabu.
"Makanya kami sebisa mungkin melakukan pemusnahan barang bukti ini, dan mengundang bapak-bapak sekalian, sebagai saksi bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini," ujarnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini, harus membutuhkan pengawasan serius bagi pihaknya.
"Di mana, kami menjaga akses sangat ketat untuk barang bukti yang khususnya narkoba ini. Kami brankas, lalu kami jeruji, untuk membuktikan bahwa kami sangat serius dalam menjalankan amanah ini," tambah Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan pemusnahan barang bukti ini menggunakan cara yang berbeda-beda, sesuai jenis barang bukti.
Di antaranya, barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air yang dicampur pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam toilet.
Untuk barang bukti jenis sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gurinda.
"Kemudian barang bukti lainnya, seperti pakaian dan pipa bong serta beberapa barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar," tutup Dedy.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti, Zakaria Aly Said menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht ini, merupakan kegiatan rutin oleh Kejari Pasangkayu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berupa, Narkotika jenis sabu seberat 16.6878 gram, dari 25 perkara.
"Barang bukti sajam, serta barang beberapa barang bukti lain itu berasal dari 9 perkara," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting |
![]() |
---|
Sapi Berkeliaran di Taman Anjungan Pasangkayu, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan |
![]() |
---|
Infrastruktur Rusak di Desa Pangiang Pasangkayu Dapat Sorotan, DPRD dan PUPR Tinjau Lapangan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Soroti Upah Rendah dan Limbah Tambak Udang di Pasangkayu |
![]() |
---|
Harga Gabah Naik, Petani Pasangkayu Masih Terjepit Masalah Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.