Berita Nasional

Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp 4,6 Triliun, Bakal Tambah Berapa usai Jadi Utusan Presiden Prabowo?

Segini kemungkinan bertambahnya aset Raffi Ahmad setelah resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo.

|
Editor: Via Tribun
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad dan Nagita Salvina saat pelantikan Utusan Khusus Presiden 

TRIBUN-SULBAR.COM - Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad kini mengemban tugas baru sebagai pejabat publik usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Raffi Ahmad akan diberikan amanat menjalankan perintah khusus langsung dari pemimpin negara.

Raffi Ahmad yang memiliki julukan sebagai 'Sultan Andara' ini pun berhak mendapatkan gaji, tunjangan, hingga fasilitas dari negara setara yang diperoleh menteri kabinet.

Founder RANS Entertainment Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Founder RANS Entertainment Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (tangkapan layar)

Sebagai pekerja seni dan pengusaha, suami Nagita Slavina ini diperkirakan memiliki kekayaan hingga mencapai Rp 2,9 triliun,

Lantas, berapa banyak kemungkinan bertambahnya aset Raffi Ahmad setelah resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Setelah dilantik, Raffi Ahmad berjanji bakal segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya," ucap Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Jumlah Kekayaan Raffi Ahmad

Berdasarkan laporan Net Worth Spot, situs yang mengumpulkan data kekayaan artis dan influencer, Raffi Ahmad diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 187 juta dolar atau setara Rp 2,9 triliun.

Estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya. Selain itu, merujuk berbagai usaha dan bisnis yang dimiliki Raffi Ahmad, ayah dua anak ini diperkirakan meraup pundi-pundi mencapai Rp 1,7 triliun.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Diketahui, Raffi Ahmad bukan hanya sebagai artis tetapi juga menjadi pengusaha. Bersama Nagita Slavina, Raffi Ahmad memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan tahun 2015.

Seperti dilansir Social Blade, situs analisis media sosial, kanal YouTube Raffi Ahmad telah memiliki 26,2 juta subscirber. Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Berdasarka data tersebut, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan Raffi Ahmad dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar hingga 9,72 juta dolar.

Jika dikonversi ke Rupiah, penghasilan tahunan Raffi Ahmad dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Pendapatan ini belum termasuk dengan penghasilan dari pekerjaan di stasiun televisi serta kerja sama endorse dari berbagai produk.

Namun, kepastian jumlah kekayaan Raffi Ahmad masih menunggu laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: RESMI! Daftar 28 Pejabat Dilantik Prabowo Hari Ini, Ada Raffi Ahmad, Luhut, Gus Miftah, hingga Yovie

Sumber kekayaan

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Raffi Ahmad memiliki 35 perusahaan.

Sebanyak 35 perusahaan ini didirikan Raffi Ahmad dalam kurun waktu 4 tahun, dari 2020 sampai 2024. Tahun 2020, Raffi Ahmad mendirikan 2 perusahaan.

Tahun 2021 mendirikan 10 perusahaan, tahun 2022 mendirikan 7 perusahaan.

Kemudian, tahun 2023 mendirikan 12 perusahaan dan tahun 2024 mendirikan 4 perusahaan.

Sebagian besar nama perusahaan Raffi Ahmad ini menggunakan nama Rans dalam nama PT-nya. Daftar 35 perusahaan Raffi Ahmad ini terdaftar dalam Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca juga: Sosok Haikal Hassan, PA 212 Dilantik Prabowo jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Pendapatan dari jabatan Utusan Khusus Presiden

Untuk diketahui, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Profil Stella Christie, Profesor Peraih Penghargaan Tertinggi Harvard Masuk Kabinet Prabowo - Gibran

Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.

Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan akan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000.

Diperkirakan, Raffi Ahmad bisa memperoleh tambahan kekayaan hingga Rp 1,2 miliar selama periode 2024 - 2029, dengan asumsi pendapatan per tahun Rp 223.776.000.

Namun itu baru tunjangan dan gaji pokok, Raffi Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.

Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

(Kompas.com/ Andika Aditia, Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Janji Segera Lapor LHKPN, Berapa Kekayaannya?" dan "Ini Gaji dan Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved