Berita Nasional

Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara, apa saja tugasnya?

|
Editor: Via Tribun
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad saat pelantikan Utusan Khusus Presiden. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik sejumlah staf dan utusan khusus di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Tujuh orang ditetapkan menjabat sebagai utusan khusus, termasuk di antaranya presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad.

Suami artis Nagita Slavina ini menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Sejumlah tokoh yang resmi dilantik sebagai pejabat negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sejumlah tokoh yang resmi dilantik sebagai pejabat negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu, ada pula Gus Miftah sebagai utusan bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan, dan Zita Anjani sebagai utusan bidang pariwisata.

Kemudian Muhammad Mardiono yang menjadi utusan bidang ketahanan pangan, serta Setiawan Ichlas sebagai utusan bidang ekonomi dan perbankan.

Lalu, Ahmad Ridha Sabana utusan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif dan digital, serta Mari Elka Pangestu menjadi utusan bidang perdagangan.

Baca juga: RESMI! Daftar 28 Pejabat Dilantik Prabowo Hari Ini, Ada Raffi Ahmad, Luhut, Gus Miftah, hingga Yovie

Sebagai Utusan Khusus Presiden, ketujuhnya termasuk Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Sebagai informasi, pelantikan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Jabatan dengan nomenkelatur baru ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Pasal 18, peran dari Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dalam pelaporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Baca juga: Sosok Haikal Hassan, PA 212 Dilantik Prabowo jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Fasilitas dan gaji Raffi Ahmad

Untuk diketahui, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Profil Stella Christie, Profesor Peraih Penghargaan Tertinggi Harvard Masuk Kabinet Prabowo - Gibran

Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.

Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000. 

Namun itu baru tunjangan dan gaji pokok, Raffi Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.

Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18.

Baca juga: 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran, Dilantik Hari Ini

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024, ”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, bahkan perwira aktif.

(Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Gaji dan Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus" dan "Raffi Ahmad, dari Seniman Jadi Pejabat, Apa Tugas Barunya sebagai Utusan Khusus Presiden?"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved