PPPK Majene

BKPSDM Minta Para Pelamar PPPK 2024 Perhatikan Syarat Pendaftaran

Untuk tahun 2024 ini gelombang I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nahdlah. 

8. Scan Surat Keterangan Aktif bekerja secara terus menerus minimal 2 (dua) tahun (format surat keterangan tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf);

9. Scan Sertifikat kompetensi keahlian sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis khusus untuk jabatan fungsional kesehatan yang mempersyaratkan (tidak wajib, format pdf)

10. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan harap pelamar memastikan kembali yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak)

11. Apabila ditemukan dokumen yang diunggah terbukti tidak benar dan/ atau palsu, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

12. Kesalahan pelamar dalam mengunggah dokumen menjadi tanggung jawab Pelamar.

13. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan intership) bagi jabatan PPPK JF Kesehatan yang mempersyaratkan sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan : 

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal yang berlalu yang tertera pada STR.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved