Mamuju Tengah

Hingga September 2024, 1.897 Warga Pendatang Urus E-KTP di Mamuju Tengah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat setidaknya 1.897

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Mateng, Syamsuari, saat ditemui di kantornya Jl Soekarno-Hatta Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat setidaknya 1.897 warga pendatang mengurus KTP Elektronik di Mateng sepanjang Januari-September 2024.

Hal itu disampaikan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Mateng, Syamsuari kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya, Jl Soekarno-Hatta Benteng, Kecamatan Tobadak.

"Untuk masyarakat yang dari luar datang ke Mamuju Tengah (merekam KTP El) dari Januari sampai September 2024 sebanyak 1.897 orang," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Ia merincikan, pada Januari 2024 sebanyak 380 orang, Februari sebanyak 233, Maret 157 orang dan April 120 orang.

Kemudian Mei sebanyak 145 orang, Juni 159 orang dan Juli 270 orang.

Sementara Agustus dan September 2024 masing-masing 253 orang dan 180 orang.

Ia menyebutkan, jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah.

"Hari ini saja, sudah ada hampir 10 orang yang mengurus E-KTP, dimungkinkan masih bertambah," bebernya.

Ia jelaskan orang pendatang yang dimaksud bukan berarti orang baru datang ke Mamuju Tengah tetapi orang sudah lama tinggal di Mateng namun masih ber-KTP luar daerah.

"Tapi ada juga beberapa memang pendatang baru, tetapi lebih banyak warga sudah lama tinggal di Mateng namun baru buat KTP El Mateng," jelasnya.

Baca juga: LBH Pendidikan Minta BPK Audit Dana Program Beasiswa PIP di Polewali Mandar

Baca juga: Kenalkan Muhammad Irfan, Hakim Muda Asal Bone Bertugas di Pasangkayu

Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya belum memiliki E-KTP agar segera mengurus ke Kantor Disdukcapil Mateng.

"Mudah-mudahan warga yang sudah lama tinggal di Mateng namun belum memiliki E-0KTP  Mateng kiranya datang mengurus kesini (Disdukcapil), pengurusannya tidak dipungut biaya (gratis), kami siap membantu," himbaunya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved