Kamis, 28 Mei 2026

Pilkada Mateng 2024

Usai Penetapan DPT, Bawaslu Mateng Ingatkan KPU Patuhi PKPU 7 Tahun 2024, Apa Isinya?

Bunyi PKPU 7 Tahun 2024 pasal 4 yaitu syarat menjadi Pemilih, dengan memperhatikan bukti autentik sebagaimana tertuang di Poin (a).

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Via Tribun
zoom-inlihat foto Usai Penetapan DPT, Bawaslu Mateng Ingatkan KPU Patuhi PKPU 7 Tahun 2024, Apa Isinya?
Tribun-Sulbar.com/ Sandi
Plh Ketua Bawaslu Mateng, Supiardi (kiri) bersama Ketua KPU Mateng, Alamsyah (tengah) dan Komisioner KPU Divisi Data, Imran (kanan), saat menghadiri acara Penetapan DPT di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Bawaslu Mamuju Tengah (Mateng), menghadiri kegiatan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU di Aula Wisma Tiga Putra Belawa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dalam penetapan tersebut, Bawaslu Mateng mengingatkan KPU Mateng agar patuh pada regulasi sebagaimana PKPU 7 Tahun 2024 terkait Pemuktahiran Data Pemilih dan KPT 799.

"Di antara pasal yang harus dipatuhi oleh KPU tertuang di PKPU 7 Tahun 2024 pasal 4," ujar Plh Ketua Bawaslu Mateng, Supiardi, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Jumat (20/9/2024).

Suasana rapat pleno terbuka penetapan DPT 5 Kecamatan Mamuju Tengah di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (20/9/2024).
Suasana rapat pleno terbuka penetapan DPT 5 Kecamatan Mamuju Tengah di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (20/9/2024). (Tribun-Sulbar.com/ Sandi)

Ia menyebutkan, bunyi PKPU 7 Tahun 2024 pasal 4 yaitu syarat menjadi Pemilih, dengan memperhatikan bukti autentik sebagaimana tertuang di Poin (a).

Adapun yang dimaksudkan pada pasal tersebut di antaranya pemilih harus memiliki KTP-el, KK, IKD dan Biodata Kependudukan.

"Kami dalam melakukan proses pengawasan tentu akan senantiasa selalu mengingatkan kepatuhan regulasi agar tidak dilanggar," ungkapnya.

Baca juga: TOK! KPU Mateng Tetapkan DPT Mamuju Tengah 97.198 Orang, Laki-laki 49.484 dan Perempuan 47.714

Hal itu dikarenakan, regulasi ini produk KPU sebagai acuan untuk pelaksanaan kerja-kerja pemuktahiran hingga rekap dan penetapan DPT.

Selain itu, Bawaslu juga akan terus mengawal data pemilih DPT dari 5 Kecamatan dan 54 desa serta 275 jumlah TPS di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dengan jumlah DPT laki - laki 49.484 dan jumlah perempuan sebanyak 47.714, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 97.198 pemilih.

Namun, menurutnya angka tersebut ke depan bisa saja bertambah karena Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga memiliki hak pilih selama memenuhi syarat pemilih.

Dirinya juga mengatakan, setiap tahapan hingga sub-tahapan Bawaslu Mamuju Tengah selalu mengingatkan ke KPU melalui imbauan.

Baca juga: CATAT! Ini Tempat dan Tanggal Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah 

"Tentu, kami berharap menjadi pengingat kepada semua untuk patuhi regulasi, karena setiap tahapan ada regulasi tersendirinya yang mesti dipatuhi," ucapnya.

"Kami sudah menyampaikan semua bukti dukung hasil pengawasan ke KPU dan telah tertindaklanjuti," lanjutnya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kronologi selisih Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) PPK dan Pleno DPT Kabupaten. 

Adapun data yang dimaksudkan ada 164 Data Pemilih tersebar di 5 kecamatan yang dimintai kronologi perubahannya.

Hal tersebut telah dibuatkan kronologi terkait data pemilih selisih oleh PPK Kecamatan pasca-selesainya penetapan DPT yang dimaksud. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved