Pilkada Majene
Ikut Pilkada Surat Cuti AST & Arismunandar Terbit Diteken Pj Bahtiar, Cuti Mulai 25 September
Masa cuti itu aktif ketika bakal calon Bupati ini telah ditetapkan sebagai calon di Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dua Bakal calon Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele dan Arismunandar Katta mendapat surat cuti dari Pj.Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.
Keduanya saat ini memang masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupatii Majene, yang kemudian pada Pilkada 2024 memilih pisah dan saling berhadapan dalam kontestasi politik pilkada serentak.
Surat cuti keduanya mengacu pada surat yang dikeluarkan Pj.Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin nomor: 800.1.11.7/770/IX/2024 tertanggal 3 September tertulis, Bupati H. A. Achmad Syukri, SE, MM dan Wakil Bupati, Arismunandar, S.STP, MM diberikan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Masa cuti itu aktif ketika bakal calon Bupati ini telah ditetapkan sebagai calon di Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.
Tim pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Majene, Arismunandar-Adi Ahsan (AMANAH), Armin Aras mengatakan calon Bupati Arismunandar sudah mengantongi izin cuti diluar tanggungan negara (CTLN) dari Pj. Gubernur Sulbar. Bahtiar Baharuddin.
“Bapak wakil Bupati, Arismunandar sudah mengajukan cuti dan sudah diberikan izin cuti diluar tanggungan negara dan mulai efektif tertanggal ketika sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU,” kata Armin saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon.
Baca juga: Ngamuk Ditahan Imbang Timnas Indonesia, Pelatih Timnas Australia: Saya Frustasi
Baca juga: Sambut HUT Sulbar ke-20 Unsulbar Tanam 1.000 Mangrove di Lingkungan Tamo Libatkan 500 Mahasiswa
Adapun waktunya yakni mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama cuti masa kampanye itu, Bupati dan wakil Bupati dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sementara itu berdasarkan jadwal di lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan pada 22 September 2024. Sedangkan masa kampanye berlangsung pada 25 September-23 November. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Andi Syukri Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Majene Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Majene Tetapkan AST-RITA Bupati dan Wakil Bupati Majene Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pj Kades Betteng Terdakwa Pidana Pemilihan Pilkada 2024 Jalani Sidan Perdana di PN Majene |
![]() |
---|
Warga Ramai-ramai Knjungi Rumah AST Usai Menang di 7 Kecamatan Pilkada Majene |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majene, Petahana Andi Achmad Syukri dan Rita Mariani Menang di 7 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.