Demo Putusan MK
DPRD Polman Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK
Hamzah mengatakan wakli rakyat bersama kalangan mahasiswa dan masyarakat ikut mendukung keputusan MK.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ikut menolak pengesahan revisi Undang-undang Pilkada serta meminta semua pihak mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024).
Hal ini disampaikan wakli ketua II DPRD Polman, Hamzah Syamsuddin usai menemui massa demonstran.
Baca juga: 3 Oknum Polisi di Mamasa Diduga Peras Tahanan Kasus Narkoba
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK, Mahasiswa Polman Blokade Ruas Jalan Trans Sulawesi, Bakar Ban
Hamzah mengatakan wakli rakyat bersama kalangan mahasiswa dan masyarakat ikut mendukung keputusan MK.
"Keputusan MK itu merupakan produk hukum, kita ini semua sama pendapat, harus mematuhi putusan itu," terang Hamzah kepada wartawan.
Dia menjelaskan putusan MK haruslah jadi pedoman atau dipatuhi dalam Pilkada serentak 2024 ini.
Lantaran MK kata Hamzah merupakan lembaga negara tertinggi, apapun putusannya harus dihormati.
Disebutkan wakil rakyat di DPR RI masih mendengar gelombang aspirasi rakyat, menolak revisi UU Pilkada.
"Kita bersyukur wakil kita di DPR RI bisa mendengar aspirasi rakyat, sehingga di batalkan di sana, tetap patuhi putusan MK," ungkapnya.
Hamzah mengajak seluruh lapisan mahasiswa dan masyarakat agar mengawasi jalannya Pilkada 2024, sesuai keputusan MK.
Sebelumnya diberitakan sejumlah mahasiswa dalam aliansi Selamatkan Demokrasi Republik Indonesia (Semarak) di Kabupaten Polman, Sulbar gelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Polman, Jumat (23/8/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, mahasiswa ini memblokade Jl Andi Depu, yang juga Jl Trans Sulawesi di Kelurahan Takatidung, Polewali.
Massa juga membakar ban bekas, tepat di depan gedung DPRD Polman, menyampaikan aspirasi secara bergantian.
Arus lalu lintas pun macet total, sejumlah personel Satlantas Polres Polman nampak mengatur kendaraan melintas.
Aliansi Semarak ini ikut mengawal putusan MK atau sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Mereka meminta agar tuntutannya tersampaikan melalui wakil rakyat di DPRD Polman.
Jendral lapangan aksi, Adam Ali mengatakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi.
"Kita dipersatukan dengan isu nasional ancaman demokrasi, lembaga konstitusi di permainkan," terang Adam Ali dalam orasinya.
Dia menyebut teriknya panas matahari bukanlah halangan untuk ikut mengawal jalannya proses demokrasi.
Adam menyebut demo ini bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Pembangkangan terhadap konstitusi dengan mengabaikan putusan MK kata Adam haruslah mendapat perlawanan.
"Ada dua isu tuntutan, hari ini kita teriakkan untuk disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat terhormat," lanjutnya.
Adam mengatakan dua tuntutan itu yakni mendesak DPR RI yang membahas tentang Pilkada, kedua mengawal putusan MK.
Dia menyebut seluruh elemen mahasiswa di Polman ikut mengawal putusan MK, peduli terhadap demokrasi.
Aliansi mahal ini pun akan berlanjut hingga para wakil rakyat di DPRD Polman menemui mereka.
"Sekiranya bisa bertemu dengan pimpinan DPRD Polman, melayangkan tuntutan seluruh masyarakat di Polman menolak hasil dari RUU Baleg DPR RI," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Arsip Dokumen Disdukcapil Mamasa yang Hilang |
![]() |
---|
3 Kios Ludes Terbakar di Polman, Perempuan 15 Tahun Tewas, Api Diduga Akibat Bensin Eceran |
![]() |
---|
TEGAS! Gubernur Sulbar SDK Minta ASN Belum Kembalikan Uang Negara Pembayaran TPP Ditunda |
![]() |
---|
162 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.