Pilkada Majene 2024

KPU Majene Lantik 40 Anggota PPK Pilkada 2024, Dituntut Siap Bekerja 24 Jam

Anggota PPK untuk delapan kecamatan ke Kabupaten Majene tersebut dilantik Ketua KPU Majene, Munawir.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Ketua KPU Majene Munawir lantik 40 anggota PPK se Kabupaten Majene di Villa Bogor Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Kamis (16/5/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene melantik 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Villa Bogor Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat Kamis (16/5/2024) siang.

Sebanyak 40 PPK tersebut akan bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota PPK untuk delapan kecamatan ke Kabupaten Majene tersebut dilantik Ketua KPU Majene, Munawir.

Baca juga: KPU Mamuju Lantik 55 Anggota PPK Pilkada 2024, Berapa Lama Bertugas?

Baca juga: KPU Majene Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya!

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar.

Munawir mengatakan, masing-masing kecamatan akan bertugas lima PPK.

Diketahui, Kabupaten Majene terdapat delapan Kecamatan.

Kecamatan Banggae, Banggae Timur, Pamboang, Sendana, Tammerodo Sendana, Tubo Sendana, Ulumanda, dan Kecamatan Malunda.

Anggota PPK Pilkada bertugas selama delapan bulan.

Terhitung mulai 16 Mei 2024 hingga 16 Januari 2025.

"PPK terpilih sudah mulai aktif bekerja mulai hari ini setelah pelantikan,"kata Munawir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Villa Bogor.

Ia berharap anggota PPK selalu siap dalam menjalankan tugas, karena hari kerjanya adalah sesuai kalender dan tidak ada libur.

"Jadi mereka anggota PPK harus siap kerja 24 jam" ungkapnya.

Dia menegaskan penyelenggara PPK dituntut bekerja secara profesional karena pada tiap tahapan siapa pun dapat memantau.

Saat pemungutan dan penghitungan suara, misalnya tidak boleh ada celah untuk bisa mengubah hasil.

Sebagai informasi, PPK Pilkada akan mendapatkan upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.

Untuk gaji ketua PPK sebanyak Rp 2,5 juta dan Rp 2,3 juta anggota PPK.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved