Ramadhan 1445 Hijriah

Golongan Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Kapan Harus Dibayar dan Berapa Besarannya?

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Golongan Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Kapan Harus Dibayar dan Berapa Besarannya?
istimewa
ILUSTRASI fidyah pengganti puasa Ramadan

TRIBUN-SULBAR.COM -- Siapa saja golongan wajib membayar fidyah pengganti puasa ramadan?

Simak penjelasannya dalam berikut ini!

Puasa Ramadan wajib dilaksanakan setiap ummat muslim.

Puasa Ramadan merupakan rukun Islam keempat.

Baca juga: Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Majene

Baca juga: Warga Majene Wajib Tahu! Segini Nilai Zakat Fitrah & Fidyah 2022 Ditetapkan Baznas

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak dapat atau tidak mampu melaksanakan pausa Ramadan karena alasan tertentu?

Adapun golongan yang wajib memmbayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan karena tidak mampu melaksanakan puasa sebagai berikut:

Sebagai informasi, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya 'mengganti atau menebus'.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun beberapa golongan yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

1. Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.

2. Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.

Besaran Fidyah per Orang

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara Membayar Fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Adapun cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Dari Meditasi ke Khalwat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved