Ramadhan 1445 Hijriah
Golongan Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Kapan Harus Dibayar dan Berapa Besarannya?
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
TRIBUN-SULBAR.COM -- Siapa saja golongan wajib membayar fidyah pengganti puasa ramadan?
Simak penjelasannya dalam berikut ini!
Puasa Ramadan wajib dilaksanakan setiap ummat muslim.
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam keempat.
Baca juga: Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Majene
Baca juga: Warga Majene Wajib Tahu! Segini Nilai Zakat Fitrah & Fidyah 2022 Ditetapkan Baznas
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak dapat atau tidak mampu melaksanakan pausa Ramadan karena alasan tertentu?
Adapun golongan yang wajib memmbayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan karena tidak mampu melaksanakan puasa sebagai berikut:
Sebagai informasi, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya 'mengganti atau menebus'.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun beberapa golongan yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
2. Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.