Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Kelas 12 PAI Kurikulum 2013 Halaman 173 - 174 Bagian III: Soal Uraian Hukum Waris
Kunci jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum 2013 semester 2, halaman 173 - 174 soal uraian Evaluasi Bab 8.
Jawaban:
Menurut Q.S. an-Nisa’/4:117, harta warisan dapat dibagi setelah dibayar hutang mayyit dan setelah dikeluarkan bagian harta untuk wasiat jika ada wasiat.
3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!
Jawaban:
Perbedaan ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair:
Ashabah binnafsi adalah asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.
Ashabah bilgair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah.
Ashabah ma'al gair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena bersama dengan ahli waris lainnya.
Contoh:
- Ashabah binnafsi: Ahli waris anak laki-laki
- Ashabah bilgair: Ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.
- Ashabah ma'al gair: Seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.
4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
Jawaban:
Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu:
Contoh Sikap Amanah dan Jujur di Sekolah, Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 66 |
![]() |
---|
Mengapa Kita Harus Mencintai Allah? Buku PAI Kelas 10 Ungkap Makna Iman Sesungguhnya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 11, Meneladani Kezuhudan Sayyidah Fathimah dan Ali bin Abi Thalib |
![]() |
---|
PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Ini Kunci Jawaban Soal Esai Halaman 201, Akidah dan Akhlak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 11: Analisis Kasus Nyata Dampak Buruk Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.