Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Kelas 12 PAI Kurikulum 2013 Halaman 173 - 174 Bagian III: Soal Uraian Hukum Waris

Kunci jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum 2013 semester 2, halaman 173 - 174 soal uraian Evaluasi Bab 8.

Editor: Via Tribun
pexels.com
Ilustrasi belajar kunci jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum 2013 semester 2, halaman 173 - 174. 

Jawaban:

Menurut Q.S. an-Nisa’/4:117, harta warisan dapat dibagi setelah dibayar hutang mayyit dan setelah dikeluarkan bagian harta untuk wasiat jika ada wasiat.

3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Jawaban:

Perbedaan ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair:

Ashabah binnafsi adalah asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.

Ashabah bilgair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah.

Ashabah ma'al gair adalah asabah yang terjadi disebabkan karena bersama dengan ahli waris lainnya.

Contoh:

- Ashabah binnafsi: Ahli waris anak laki-laki

- Ashabah bilgair: Ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.

- Ashabah ma'al gair: Seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.

4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Jawaban:

Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved