Berita Sulbar

Gaji 13 dan THR Pegawai Pemkab dan Pemrov Sulbar Dibayar Paling Paling Lambat H-7 Lebaran

Zudan juga mengungkapkan agar seluruh pemerintah kabupaten se-Sulbar untuk segera menyalurkan gaji 13 dan THR pegawai.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN Pemprov Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan perusahaan di Sulbar, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan segera.

Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini," ujar Zudan, Jumat (23/3/2024).

Baca juga: Soft Launching Kantor Gubernur Sulbar Senilai Rp118 Miliar, Zudan: Satu Data Kita Kelola Disini

Baca juga: Rakortekrenbang Bapperida Sulbar, Zudan Minta OPD Buat Perencanaan Pembangunan Menyelesaikan Masalah

Zudan juga mengungkapkan agar seluruh pemerintah kabupaten se-Sulbar untuk segera menyalurkan gaji 13 dan THR pegawai.

Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.

"Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13-nya semua pegawainya," kata Prof Zudan.

Ia menambahkan untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.

"Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak," pungkas Zudan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved