Berita Sulbar

Dishub Sulbar Akan Larang Bus Gunakan Klakson Telolet, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan aturan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Doc. Polres Cilegon
Bus yang melindas bocah akibat minta klakson telolet dibunyikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provensi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.

Larangan ini dikeluarkan sebab Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melihat banyak bus menggunakan klakson telolet hingga berdampak pada keselematan jalan.

Seperti kasus yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Pelabuhan Merak Banten, seorang anak usia lima tahun tewas saat hendak mengejar bus meminta supir membunyikan klatson teloletnya.

Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhungan (Dishub) Provensi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Akbar Atjo mengimbau setiap penguji kendaraan tidak meluluskan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet.

Dia mengatakan aturan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar, Kamis (21/3/2024) siang.

Akbar mengungkapka pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus melanggar aturan tersebut.

“Pengujian berkala ini dilakukan sekali dalam satahun, dan apabila melanggar akan dikenankan denda sebesar Rp 500 ribu,” tegasnya.

Pihaknya juga juga menyampaikan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan stok udara sehingga berdampak pada fungsi rem.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved