Pemilu 2024

Update Real Count DPR RI Dapil Sulbar 81 Persen, Perbutan Kursi Keempat Demokrat-Golkar Makin Ketat

Berdasarkan suara masuk, perebutan kursi keempat antar Partai Demokrat dan Golkar sangat ketat.

Editor: Nurhadi Hasbi
(tangkapan layar)
Tangkapan layar grafik update real count KPU RI untuk Pileg DPR RI Dapil Sulbar Senin 26 Februari 2023 pukul 03.00 WIB 

Perolehan suara sementara, PDIP diikuti Partai Amanat Nasinal (PAN).

PAN diposisi ketiga dengan perolehan 78.306 suara atau 13,5 persen.

Ajbar, caleg nomor urut 2 masih menjadi jawara di internal dengan peroleh 47.792 suara mengalahkan eks bupati Mamasa, Ramlan Badawi 24.415 suara.

Caleg lain diinternal PAN masing-masing nomor 3 Eka Maya Sari 1.187 suara dan nomor 4 Mukhtar Belo 3.388 suara.

Partai Gerindra saat ini berada di posisi enam perolehan suara sementara setelah Golkar.

Baca juga: Caleg DPRD Sulbar Potensi Lolos dari Dapil Majene, Perebutan Kursi Gerindra Ketat Selisih 11 Suara

Partai Gerindra hanay meriah 58.925 suara atau 10,16 persen.

Caleg nomor 1 Andi Ruskati, sebagai calon petahana dan ketua DPD Gerindra Sulbar hanya meraih 35.378 suara.

Lalu diikuti suara putranya Andi M Ilham Rusali Masdar 13.433 suara.

Kemudian caleg nomor tiga Gerindra Syahran Ahmad hanya meraih 4.448 suara dan nomor 4 Panji Bayu Wododo meraih 1.123 suara.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 39.427
suara atau 6,8 persen.

Caleg PKB nomor 1 K.H Muhammad Syibli Sahabuddin meraih 31.038 suara, lalu nomor 2 Rocky Bernadif Paotonan 3.950 suara.

Sementara nomor 3 Ramlah hanya meraih 1.360 dan nomor 4 Nurnanengsih 1.653 suara.

Hasil real count ini dikutip langsung dari situs resmi KPU RI. KPU akan masih melakukan update.

Diketahui, untuk caleg DPR RI Dapil Sulbar terdiri enam kabupaten, Mamasa, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, akan memperebutkan empat kursi untuk melenggang ke Senayan.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved