Pemilu 2024

Real Qount DPR RI Dapil Sulbar 72,77 Persen, Nasdem Bintang, PAN, Demokrat dan Golkar Berebut Kursi

Artikel ini hanya menjabarkan perolehan suara 7 partai tertinggi untuk DPR RI Dapil Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Tangkapan layar grafik update real count KPU RI untuk Pileg DPR RI Dapil Sulbar Rabu 21 Februari 2023 pukul 14.00 WIB 

Perolehan suara mantan bupati Mamuju dua periode itu disusul caleg nomor urut 2 yang merupakan putranya sendiri Zulfikar Suhardi 7.113 suara.

Kemudian nomor urut 4 Rini Ramli 843 dan nomor urut 3 Nexriana 762 suara.

Sementara Golkar saat ini masih di posisi lima dengan perolehan 60.295 atau 12,12 persen.

Arwan Aras, caleg nomor 4 peraih suara terbanyak diinternal Golkar dengan perolehan 39.003, diikuti caleg nomor 1 Ibnu Munzir 9.710, lalu nomor urut 2 Muhammad Balyah nomor 5.680 dan Hj Anna Murtina B 1.806 suara.

Adapun partai dengan peraih suara terbanyak keenam yakni Partai Gerindra dengan perolehan 49.697 suara atau 9,99 persen.

Caleg nomor 1 Andi Ruskati, sebagai calon petahana dan ketua DPD Gerindra Sulbar hanya meraih 29.643 suara.

Lalu diikuti suara putranya Andi M Ilham Rusali Masdar 10.923 suara.

Kemudian caleg nomor tiga Gerindra Syahran Ahmad hanya meraih 3.855 suara dan nomor 4 Panji Bayu Wododo meraih 827 suara.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 6,56 persen atau 32.683
suara.

Caleg PKB nomor 1 K.H Muhammad Syibli Sahabuddin meraih 25.074 suara, lalu nomor 2 Rocky Bernadif Paotonan 3.149 suara.

Sementara nomor 3 Ramlah hanya meraih 978 dan nomor 4 Nurnanengsih 1.106 suara.

Hasil real count ini dikutip langsung dari situs resmi KPU RI. KPU akan masih melakukan update karena suar masuk baru 72,77 persen.

Artikel ini hanya menjabarkan perolehan suara 7 partai tertinggi untuk DPR RI Dapil Sulbar.

Diketahui, untuk caleg DPR RI Dapil Sulbar terdiri enam kabupaten, Mamasa, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, akan memperebutkan empat kursi untuk melenggang ke Senayan.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved