Pemilu 2024

Update Real Count DPR RI Dapil Sulbar 66,32 Persen, Suara Demokrat Melesat Apa Kabar PAN dan Golkar?

Persentase suara masuk 66,32 persen atau 2798 dari 4219 TPS. Suara partai Demokrat yang sebelumnya di posisi kelima kini naik posisi tiga.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Update suara masuk real count KPU untuk DPR RI Dapil Sulbar Senin 19 Februari 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Update real count Komisi Pemilu Umum (KPU) untuk Pileg 2024 DPR RI Daerah Pemilu (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) Senin 19 Februari 2024 pukul 06.18 WIB.

Persentase suara masuk 66,32 persen atau 2798 dari 4219 TPS.

Suara partai Demokrat yang sebelumnya di posisi kelima kini naik posisi tiga.

Partai Demokrat tindis suara PAN dan Golkar dengan selisih sangat tipis.

Baca juga: Update Real Count KPU DPR RI Dapil Sulbar Sabtu 17 Februari 2024, Bagaimana Peluang Demokrat?

Suara partai Demokrat saat ini 59.360 atau 12,49 persen.

Di internal partai Demokrat caleg nomor urut 1 H Suhardi Duka meraih suara terbanyak 50.045.

Suara SDK disusul nomor urut 2 Zulfikar Suhardi 7.008, kemudian nomor urut 4 Rini Ramli 3.198 dan Nexriana 2.326 suara.

Mantan Bupati Mamuju yang kini anggota DPR Suhardi Duka
Mantan Bupati Mamuju yang kini anggota DPR Suhardi Duka (Handover)

Sementara PAN perolehan suaranya kini 59.316 atau 12,48 persen.

Ajbar, nomor urut 2 menjadi jawara di internal dengan peroleh 36,450 suara mengalahkan eks bupati Mamasa, Ramlan Badawi 20.266 suara.

Caleg lain diinternal PAN masing-masing nomor 4 Mukhtar Belo 4.334 dan Eka Maya Sari 905 suara.

Sementara Golkar turun ke posisi lima dengan perolehan 58.358 atau 12,28 persen.

Arwan Aras, caleg nomor 4 peraih suara terbanyak diinternal Golkar dengan perolehan 38.948, diikuti caleg nomor 1 Ibnu Munzir 9.619, lalu nomor urut 2 Muhammad Balyah nomor 5.830 dan Hj Anna Murtina B 2.220 suara.

Pantai Nasdem tetap jadi pemuncak dengan perolehan 85.050 atau 17,89 persen.

Kemudian diikuti PDIP 75.698 atau 15,92 persen.

Di internal, suara pribadi caleg nomor 1 Raih Megasari Singkarru tidak terkejar dengan perolehan 73.162 suara.

Sementara urut 2 yang merupakan mantan Gubernur Sulbar dua periode Anwar Adnan Saleh hanya meraih 8.414 suara.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Sulbar Data 7,82 Persen: Nasdem Puncak

Caleg nomor 3 dan 4 masing-masing H Muahmmad Jayadi 3.169 dan Hj Enny Anggraeny Anwar 2.358 suara.

Kemudian PDIP, peraih suara terbanyak di internal adalah nomor urut 2 H Agus Ambo Djiwa, mantan bupati Pasangkayu 2 perideo ini meraih 33.919 suara.

Suara Agus diikuti caleg nomor 3 Jumriah, istri mantan bupati Polman ini meriah 28.503 suara.

Kemudian caleg nomor 1 Dr Ulfah Mawardi meraih 7.049 suara dan caleg nomor 4 Rio Mewanglo Paipinan 3.790 suara.

Adapun partai dengan peraih suara terbanyak keenam yakni Partai Gerindra dengan perolehan 47.000 suara atau 9,89 persen.

Caleg nomor 1 Andi Ruskati, sebagai calon petahana dan ketua DPD Gerindra Sulbar hanya meraih 27.123 suara.

Lalu diikuti suara putranya Andi M Ilham Rusali Masdar 10.631 suara.

Kemudian caleg nomor tiga Gerindra Syahran Ahmad hanya meraih 4.527 suara dan nomor 4 Panji Bayu Wododo meraih 1.576 suara.

Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 6,72 persen atau 31.936
suara.

Caleg PKB nomor 1 K.H Muhammad Syibli Sahabuddin meraih 25.844 suara, lalu nomor 2 Rocky Bernadif Paotonan 3.820 suara.

Sementara nomor 3 Ramlah hanya meraih 1.700 dan nomor 4 Nurnanengsih 2.611 suara.

Hasil ini real count ini sementara dikutip langsung dari situs resmi KPU RI.

Artikel ini hanya menjabarkan perolehan suara 7 partai tertinggi untuk DPR RI Dapil Sulbar.

Diketahui, untuk caleg DPR RI Dapil Sulbar terdiri enam kabupaten, Mamasa, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, akan memperebutkan empat kursi untuk melenggang ke Senayan.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved