Hari Pencoblosan

Bawaslu Mamuju Minta 3 TPS Pemungutan Suara Ulang

Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com / Suandi
Ilustrasi - Lokasi khusus untuk tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUMU - Tiga TPS di Mamuju diminta pemungutan suara ulang atau PSU.

Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mamuju untuk tiga lokasi tempat pemungutan suara atau TPS. 

Tiga TPS tersebut berada di tiga kecamatan berbeda.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (17/2/2024).

Kata dia, Bawaslu rekomendasi PSU untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD.

"Pertama di kecamatan Kalukku, kedua ada di Tommo, dan ketiga di Simboro," ujarnya.

Rekomendasi Bawaslu Mamuju untuk dilakukan PSU di Kalukku berada di TPS 2 Sinyonyoi Selatan.

Bawaslu rekomendasi PSU untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD.

Rekomendasi PSU menyusul ditemukannya 21 pemilih yang menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar Kabupaten Mamuju.

Ke 21 pemilih tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain itu, mereka tidak memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).

Sementara di Tommo Bawaslu Mamuju rekomendasi dilakukan PSU di TPS 4 Tommo untuk tiga surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD.

Bawaslu menemukan terdapat tujuh pemilih menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar kecamatan Tommo, namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, serta tidak memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS)

Sedangkan kecamatan Simboro, direkomendasikan untuk PSU di TPS 8 Simboro.

PSU di TPS ini dilakukan lengkap mulai dari surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Rekomendasi PSU tersebut lantaran terdapat satu pemilih yang menggunakan KTP kabupaten Pasangkayu dan tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, dan memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved