Berita Polman

Napi Lapas Polewali Masih Kendalikan Sabu dari Dalam Penjara, Komunikasi ke Adik via Telepon Genggam

Kakak beradik itu ternyata berkomunikasi melalui telepon genggam untuk peredaran narkotika di wilayah Polewali mandar

Editor: Alfian Malik
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Dua pelaku peredaran narkotika saat hadir dalam konferensi pers di kantor BNNK Polman Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, Senin (5/2/2024) sore. 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kakak beradik RU (44) dan HS(40) ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar).

Keduanya ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Keduanya ditangkap pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Pemukulan Remaja, Istri Pelaku Juga Laporkan Korban

Baca juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Besok Rabu 7 Februari 2024: Libra Diskusi, Sagitarius Spontan, Taurus Intim

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.

Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.

Pelaku RU mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali.

RU memesan barang haram tersebut dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk masuk ke Polman, Sulbar.

Kemudian peran adiknya HS menjemput paketan itu tepat di depan rumahnya di Campalagian Polman.

"Pelaku mengendalikannya dari lapas lewat komunikasi telepon genggam," terang kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers.

Dijelaskan terungkapnya peredaran ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan intelejen.

Laporan itu menyebut adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian.

Petugas pun langsung mendatangi rumah tersebut, dan menyita 16 plastik kecil berisi sabu seberat 55, 54 gram.

HS yang ditangkap di rumah tersebut berperan mengemas sabu dalam plastik kecil.

Saat diinterogasi, HS selama ini bekerja sama dengan RU, yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.

"Kita koordinasikan dengan kepala Lapas Polewali, dan menjemput terpidana narkotika yang mengendalikan peredaran ini," lanjutanya.

Dilia menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan, belum menyebut kurung waktu lamanya peredaran sabu dari dalam lapas ini.

"Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas," katanya lagi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved