Pilpres 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Jokowi Boleh Ikut Kampanye Tapi Harus Cuti ke Dirinya Sendiri
Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI-Hasyim-Asyari-akan-menjalani-sidang.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Ada yang lucu dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Pernyataan lucu Hasyim ini diungkapkan ketika menanggapi soal isu Presiden Jokowi, yang dianggap ikut mengkampanyekan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2.
Hasyim menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi berhak ikut kampanye pemilu.
Namun, Hasyim menyebut Jokowi harus minta izin cuti ke presiden yang tak lain adalah Jokowi itu sendiri.
Baca juga: Viral Gibran Disebut Punya IPK Jongkok, Nilai Ijazah setara 2,3, Putra Jokowi: Masa Sih?
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.
”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).
Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.
Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.
Sebelumnya, Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak dalam pemilu. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika dibersamai capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.tv/nasional/480008/ketua-kpu-jokowi-berhak-ikut-kampanye-tapi-harus-izin-ke-presiden-jokowi
| Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
|
|---|
| 157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
|
|---|
| Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
|
|---|
| Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
|
|---|
| Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
|
|---|