Pilpres 2024

Kades Karampuang Benarkan TKD Prabowo-Gibran Mamuju Gunakan Balai Desa Kampanye dan Bagi Paket

Hasdiah membenarkan,lokasi kampanye TKD Mamuju Prabowo-Gibran itu adalah balai desa milik Pemerintah Desa Karampuang.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Jl Abd Wahab Azasi 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Desa Karampuang Hasdiah turut menanggapi soal tempat yang digunakan Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Mamuju pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pulau Karampuang.

Hasdiah membenarkan, lokasi kampanye TKD Mamuju Prabowo-Gibran itu adalah balai desa milik Pemerintah Desa Karampuang.

"Iya itu balai desa yang bangun menggunakan anggaran dana desa (ADD), yang na tempati kemarin tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran,"ungkap Hasdiah saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Rabu (17/1/2024).

Namun Hasdiah tidak mengetahui, jika kegiatan itu adalah kampanye karena informasi yang diterima hanya pembagian paket stunting.

"Iya balai desa itu na tempati, tapi kita tidak tahu kalau itu kegiatan kampanye karena yang kami tahu pembagian paket stunting," ujarnya.

Lanjut dia, dirinya tidak hadir dalam kegiatan tersebut saat itu dia sedang berada di kantor, ia hanya menerima informasi ada bagi-bagi paket stunting ke warga di wilayahnya.

"Saya tidak hadir waktu itu, saya sedang berada di kantor desa (saya tidak terlibat)," ujarnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju telah menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye TKD Mamuju pasangan Prabowo-Gibran.

Bawaslu menilai tim pemenangan itu melanggar aturan pemilu saat berkampanye di Pulau Karampuang dengan menggunakan fasilitas negara balai desa.

Kasus ini kemudian ditangani penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang dibentuk oleh Bawaslu Mamuju.

Dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tim TKD Mamuju Prabowo-Gibran telah terbukti menggunakan fasilitas negara balai desa pemerintah saat berkampanye pada 28 November 2023 lalu.

Mereka dikenakan Undang-undang Pemilu di Pasal 280 terkait pelanggaran pemilu dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved