Berita Mamuju
Sekda Mamuju Imbau ASN Tidak Pakai Kendaraan Dinas Saat Nataru
Hal itu disampaikan Seketaris Daerah Kabupaten Mamuju, H Suaib Kamba, Kamis (21/12/2023).
Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suaib-Kamba-Sekertaris-Daerah-kabupaten-Mamuju-Sulawesi-Barat-Rabu-21122023.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamuju dilarang memakai kendaraan mobil dinas untuk liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Hal itu disampaikan Seketaris Daerah Kabupaten Mamuju, H Suaib Kamba, Kamis (21/12/2023).
Suaib Kamba mengimbau agar ASN Pemkab Mamuju tidak memakai mobil dinas saat berlibur nanti, apalagi sampai dipakai bersama keluarga.
"Sudah ada imbauan untuk tidak mengunakan mobil dinas saat libur Nataru," ujar Suaib Kamba kepada Tribun-Sulbar.com via Telpon, Rabu (21/12/2023).
Suaib menjelaskan sanksi akan diberikan kepada ASN yang memakai kendaraan dinas saat liburan Nataru.
ASN terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur Nataru, akan diberi sanksi secara berjenjang.
“Kami (Pemkab Mamuju) masih menunggu aturan dari pusat (kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” tambahnya.
Untuk sanksi yang akan diberikan, kata Suaib, masih dikaji sesuai arahan Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Pastinya (ada sanksi), sedang dikaji sesuai arahan dan petunjuk Kemendagri dan Menpan, masih nunggu," pungkasnya.
Dalam peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin ASN ditetapkan kendaraan dinas fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi