Pemilu 2024
KPU Sulbar Ultimatum Parpol Daftar Tim Kampanye Sebelum 25 November
semua parpol wajib mendaftarkan pelaksana kampanye tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulbar-Budiman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan batas pendaftaran pelaksana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) paling lambat 25 November 2023.
Pendaftaran pelaksana kampanye tersebut untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Komisioner KPU Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Budiman Imran mengatakan, semua parpol wajib mendaftarkan pelaksana kampanye tidak melewati batas yang sudah ditetapkan.
"Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
Menurut Budiman, pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi terdiri atas:
Pengurus parpol peserta Pemilu DPRD Provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
Orang atau seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
Semua parpol harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu kepada KPU Provinsi Sulbar.
Sementara Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPD terdiri atas:
Calon anggota DPD, orang atau seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi.
Budiman berharap agar semua parpol menaati peraturan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi