Senin, 27 April 2026

Berita Sulbar

Eks Direktur Utama Perseroda Sulbar Diancam 20 Tahun Penjara

Asben mengatakan, tersangka AR telah terbukti menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Eks Direktur Utama Perseroda Sulbar Diancam 20 Tahun Penjara
Humas Kejati Sulbar
Tersangka AR kasus korupsi dana penyertaan modal PT Perseroda Sulbar Malaqbi saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar, Rabu (22/11/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Direktur Utama PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) inisial AR menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal sumber dana dari Pemprov Sulbar.

AR diduga kuat terbukti korupsi dalam kasus penyertaan modal yang merugikan keuangan negara senilai Rp 867 juta, pada tahun 2018-2021.

"Setelah pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk AR dan terbukti bersalah kemudian kami tetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) Asben saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (22/11/2023).

Asben mengatakan, tersangka AR telah terbukti menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

"Dua alat bukti yang sah sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulbar masih mendalami apakah ada tersangka baru," ujarnya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," beber Asben.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejati Sulbar memanggil tujuh orang saksi menyoal kegiatan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulbar.

Saksi yang diperiksa kejaksaan saat itu, adalah beberapa pejabat dari BPKAD Provinsi Sulbar serta mantan Direktur PT.Sulbar Malaqbi sebagai perseroan daerah (Perseroda).

Anggaran sebesar 1,5 miliar dari APBD Sulbar yang dikelola BUMD Sulbar yang baru sekali, sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut.

Diketahui PT. Sulawesi Barat Malaqbiq didirikan pada tahun 2019, bergerak di bidang agrobisnis dan penyediaan barang dan jasa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved