Berita Sulbar

Tersangka Pemalsuan Dokumen Palsu Mobil Akan Laporkan Kombes E Polda Sulbar ke Mabes Polri 

Berkas perkara tersangka Minranna sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulbar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Polda Sulbar
Tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wawan Nur Rewa penasehat hukum tersangka kasus mobil bodong bernama Andi Minrana (52), menduga oknum polisi berpangkat Kombes Pol menjadi otak terbitnya STNK dan BPKB yang diajukan tersangka hingga terjerat hukum.

Diketahui, Andi Minranna ditahan Polda Sulbar karena menjual mobil dengan dokumen palsu dan faktur palsu. 

Terungkap pelaku Miranna telah memalsukan 12 faktur mobil dari Jakarta.

Namun dalam kasus ini, penasehat hukum tersangka Minranna menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam penerbitan dokumen mobil STNK dan BPKB.

Wawan Nur menyatakan, sebagai penasehat hukum tersangka dia akan melaporkan polisi berpangkat Kombes yang bertugas di jajaran Polda Sulbar itu ke Mabes Polri.

"Kami punya bukti kuat kalau oknum berpangkat Kombes yang ada di jajaran Polda Sulbar terlibat dalam menerbitkan BPKB dengan STNK dari 12 mobil yang diduga menggunakan faktur palsu," ungkap Wawan Nur Rewa kepada awak media melalui press rilis via zoom, Senin (23/10/2023).

Nur mengungkapkan, dugaan kejahatan itu bersumber dari kantor Samsat Majene, karena sebelum STNK dan BPKB diterbitkan kliennya sudah membayar Rp 400 juta, kemudian diproses sesuai aturan.

"Artinya faktur yang disetor klien kami (tersangka) itu sudah asli, kalau faktur itu palsu terus kenapa STNK dan BPKB bisa terbit," katanya.

Karena itu Wawan Nur Rewa menduga kuat, oknum polisi berpangkat Kombes ini masuk dalam kategori Obstruction Of Justice (penghalang keadilan).

Jika ditinjau pada Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan, barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saat ini kami belum bisa menyebutkan nama, tapi oknum polisi berpangkat Kombes itu inisal E. Kami akan laporkan ke Mabes Polri, kami punya bukti," ujar dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan jangan berasumsi jika itu tidak ada bukti.

Ridwan menegaskan, berkas perkara tersangka Minranna sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulbar.

"Tersangka Andi Minranna sudah ditahan jaksa. Itu artinya perbuatan tersangka suduh cukup bukti untuk dilanjutkan di tingkat penuntutan dan persidangan nantinya," Kata Ridwan saat dihubungi wartawan via WhatsaAp.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved