Jumat, 15 Mei 2026

Berita Sulbar

Dua Oknum Polisi di Majene Jadi Tersangka Kasus Penjualan Mobil Bodong

Syamsu menjelaskan, Minrana menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) anaknya dan sejumlah warga di Kabupaten Majene.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Dua Oknum Polisi di Majene Jadi Tersangka Kasus Penjualan Mobil Bodong
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Polisi Polda Sulbar saat memperlihatkan dokumen-dokumen pemalsuan mobil, nampak juga tersangka AM mengenakan pakaian orange tahanan, di Kantor Polda Sulbar, Jl Jl Iptu Nurman, Mamuju, Senin (27/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menetapkan dua tersangka oknum polisi inisial HM dan MK di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kasus kendaraan bermotor dokumen faktur palsu.

Dalam kasus ini, Andi Minranna (52) menjadi tersangka utama, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (15/10/2023) lalu bersamaan dua oknum polisi HM dan MK.

"Benar AM tersangka utama, dan HM, MK oknum polisi di Polres Majene," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com via telepone, Kamis (12/10/2023).

Syamsu menjelaskan, Minrana menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) anaknya dan sejumlah warga di Kabupaten Majene.

Hal ini dipergunakan Minrana untuk menipu dengan menerbitkan faktur palsu.

Kemudian, HM dan MK pada saat itu bertugas di Polres Majene diberikan KTP warga oleh Minrana kepada oknum polisi tersebut di Samsat Kabupaten Majene.

Oknum Polisi ini sebagai pengumpul KTP untuk dibuatkan STNK dan BPKB dalam proses penerbitannya.

"Salah seorang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong merupakan kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," sebutnya.

"Kurun waktu 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut ke HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," lanjutnya.

Sementara modus tersangka berpura-pura menjual 12 kendaraan roda empat atau mobil baru dengan faktur palsu atas nama KTP warga.

"Mereka ingin mendapatkan untung dan dijual sesuai harga pasar," kuncinya.

Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil.

Sebelumnya, pada Tanggal 15 Februari 2023 dilakukan gelar perkara dalam kasus mobil bodong dari hasil gelar perkara di tetapkan AM, HM, MK sebagai Tersangka

Diketahui, Minrana ditangkap polisi sebab menjual mobil berupa dokumen atau faktur palsu.

Puluhan mobil ini berasal dari Jakarta.

Untuk barang bukti yang disita polisi berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved