Polisi Geledah Kantor ULP Pemkab Mamuju

Polisi Sita Komputer di ULP Pemkab Mamuju, Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Feri Mini

Hengky menyatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan untuk mengusut lebih dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Penyidik Tipidkor Polda Sulbar saat mengamankan komputer yang disimpan di dalam karung di Kantor ULP Pemkab Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (5/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), terus melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan kapal atau Feri Mini di Pemkab Mamuju senilai Rp 1,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, AKBP Hengky menyatakan, kegiatan penggeledahan hari ini untuk pengembangan kasus korupsi pengadaan kapal yang sedang ditangani.

"Kami sedang melakukan pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang sedang kami tangani,"ungkap Hengky saat ditemui di lokasi penggeladahan di Kantor ULP Pemkab Mamuju, Jl Soekarno Hatta,Kelurahan Karema,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (5/10/2023).

Hengky menyatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan untuk mengusut lebih dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Lanjut Hengky menyebutkan, pada penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang berupa komputer dan sejumlah dokumen atau berkas.

"Dari hasil barang yang diamankan ini, kami akan melakukan penelitian dulu, terkait perkembangan kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pengadaan kapal milik Pemda Mamuju senilai Rp1,5 Miliar tahun 2017 sedang diselidiki polisi.

Penyidik Tipidkor menyeret seorang rekanan inisial BA.

Tersangka baru ini disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek berbandrol 1,5 Miliar bersumber APBD tahun 2017.

Kini diketahui kasus proyek pengadaan kapal sudah 2 orang menjadi tersangka.

Pemda Mamuju pada 2017 lalu, melalui Dinas Perhubungan melaksanakan pengadaan satu unit kapal kayu sebagai alat transportasi warga antar pulau di wilayah Kecamatan Balabalakang dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved