Pemilu 2024
Baliho Caleg di Mamasa Sudah Bertebaran, Bawaslu Belum Punya Daya
Berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (20/9/2023), terdapat sejumlah baliho caleg telah terpajang di beberapa tempat.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Mamasa-Rustam-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya-Rabu-2092023.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Belum memasuki tahap kampanye, baliho calon legislatif (caleg) telah bertebaran di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (20/9/2023), terdapat sejumlah baliho caleg telah terpajang di beberapa tempat.
Salah satunya di Simpang Lima Mamasa, Jl Pendidikan Lingkungan Tatoa, juga di Jl Poros Mamasa - Polman, dan Jl Demmatande, Kelurahan Mamasa.
Menyikapi hal itu, Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa Rustam, angkat bicara.
Menurut Rustam, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, saat ini dalam masa sosialisasi Partai politik (Parpol).
Namun di masa sosialisasi itu, dalam PKPU belum membolehkan Parpol untuk menunjukkan identitas diri.
Sehingga kata Rustam, terkait dengan sejumlah baliho yang telah bertebaran, Bawaslu belum memiliki dasar regulasi yang kuat untuk melakukan penindakan.
"Ini masalahnya Pak," tutur Rustam, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023) Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, sekira pukul 11:30 Wita.
Kemudian menurut Rustam, hingga saat ini belum ada Bacaleg yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
"Ini masih tahap sosialisasi Parpol, belum ada penetapan DCT," ucapnya.
Sehingga lanjut Rustam, baliho yang telah bertebaran itu, belum tentu masuk terdaftar sebagai Caleg dan nomor urut sekian setelah penetapan DCT.
Sebab kata Rustam, belum ada penetapan DCT, atau masih dalam tahap sosialisasi Parpol.
Rustam menambahkan, apabila dalam tahap sosialisasi, ada unsur ajakan atau menunjukkan citra diri, jelas di PKPU itu menyatakan dilarang.
Akan tetapi menurut Rustam, dalam PKPU terkiat juga tidak mengatur tentang bagaimana sanksi terkait hal itu.
"Lagi - lagi itu tadi, kami tidak ada dasar regulasi yang kuat untuk melakukan penindakan," pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir