Kwarda Sulbar
Kwarcab Majene Sebut Musda Kwarda Versi Andi Ibrahim Masdar di Polman Cacat Prosedur
Selain itu, kata dia, AIM sapaan Andi Ibrahim Masdar berupaya membangun dinasti dalam gerakan Pramuka Sulbar.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kwartir cabang (Kwarcab) gerakan Pramuka kabupaten Majene, menolak musyawarah daerah (Musda) Kwartir daerah (Kwarda) Pramuka Sulbar lanjutan yang digelar di Polewali Mandar (Polman), Sabtu (9/9/2023).
Dengan alasan Musda lanjutan tersebut dilaksanakan secara inkonstitusional.
Alasan tersebut dibeberkan Sekretaris Kwarcab gerakan Pramuka Kabupaten Majene, Muhammad Saleh, Minggu (10/9/2023).
“Kami anggap yang dilakukan Andi Ibrahim Masdar (AIM), telah mengenyampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot, dengan tidak menerima hasil Musda di Mamasa,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, AIM sapaan Andi Ibrahim Masdar berupaya membangun dinasti dalam gerakan Pramuka Sulbar.
Dengan cara menetapkan adik kandungnya, Andi Masri Masdar, menjadi ketua terpilih Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar periode 2023-2028.
Padahal pelaksanaan Musda di Mamasa 30 Mei 2023 lalu, sudah sesuai tahapan.
Dua presidium sidang yang saat itu bertugas, telah menetapkan Siti Suraidah Suhardi sebagai ketua terpilih Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar periode 2023-2028.
“Tidak ada skorsing dan penundaan saat Musda di Mamasa, dinyatakan sah dan legal sesuai AD ART,” ujarnya
Dengan itu, surat Kwartir Nasional (Kwarnas) bernomor 0437-00-B tanggal 6 Juni 2023 terkait Musda lanjutan, ditembuskan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan, syarat akan kepentingan.
Hal tersebut merupakan upaya AIM, bekerjasama dengan Sekrtaris jenderal (Sekjen) Kwarnas Gerakan Pramuka untuk memuluskan pelaksanaan Musda lanjutan di Polman.
Saleh menuntut Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan selalu Ketua Majelis pembina daerah (Mabida) gerakan Pramuka Sulbar, agar adil dan cermat dalam menangani masalah ini.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.