Kasus Polisi
Kasus Asusila, Kapolres Mamasa Pastikan Bripda WK Dijatuhi Sanksi Profesi
AKBP Agus Dwiyanto memastikan sidang etik tersebut akan digelar di jajaran Polres Mamasa dalam waktu dekat awal September 2023.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kapolres-Mamasa-AKBP-Agus-Dwiyanto.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang kode etik Bripda WK terkait kasus asusila terhadap inisial TM kini ditangani Propam Polda Sulbar.
Kapolres Mamasa, AKBP Agus Dwiyanto memastikan sidang tersebut akan digelar di jajaran Polres Mamasa dalam waktu dekat awal September 2023.
"Awal bulan Tetap dilaksanakan di Polres mamasa, untuk perkara Bripda WK kami akan tetap laksanakan proses sidang kode etiknya," tegasnya, kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (3/9/2023).
"Awal bulan ini tanggal 5 September 2023," sebutnya.
Agus Dwiyanto mengaku, pihaknya kerap mengimbau jajarannya untuk tidak terlibat dalam kasus manapun.
Khusus Bripda WK, kini berada di Kabupaten Mamasa dan bersiap untuk dijatuhi sanksi sesuai prosedur hukum kode etik profesi kepolisian.
"Bripda WK masih di Mamasa, Bid Propam tetap laksanakan proses sidang, saya mendorong fungsi pengawasan Bidpropam untuk melaksanakan proses riksa sesuai ketentuan dan prosedur kode etik," ujarnya.
"Saya sebagai Kapolres sudah jauh-jauh hari menekankan kepada seluruh personel agar mematuhi ketentuan dan peraturan," lanjut Dwiyanto.
Sementara Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara juga menegaskan sikap kepolisian mengenai kasus Bripda WK untuk menjatuhkan sanksi berat.
"Tidak boleh diberi sanksi ringan," jelasnya, Senin (28/8/2023).
Bripda WK telah dilaporkan dua kali pada kasus yang sama di Polres Mamasa yakni April 2023, laporan ini berlanjut ke Bid Propam Polda Sulbar 15 Agustus 2023.
Sebelumnya memang ada mediasi dari insial TM berstatus pelapor, namun ditolak oleh kerluarga Bripda WK.
TM dan WK diketahui pernah menjalin hubungan asmara tahun 2022 lalu, namun pada akhir Maret 2023 hubungan tersebut justru diperhadapkan persoalan hukum.
Ini setelah TM mengaku hamil, sehingga Bripda WK menyuruh TM untuk aborsi menggugurkan kandungannya.
"Beberapa bulan lalu memang saya memberi waktu untuk beberapa bulan kedepan, saya malah tidak direspon baik,"(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah