kebakaran Hutan di Mamuju

Ancaman Pidana Penjara 10 Tahun Bagi Warga yang Buka Lahan dengan Cara Bakar Hutan

Sejumlah hambatan juga dialami meliputi cuaca dilokasi panas terik, gelap dan angin kencang, sumber air yang terbatas

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Pemadaman karhutla di MAmuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sumare kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terjadi pada Jumat (1/9/2023) kemarin.

Unit Damkar Mamuju, Bhabinkamtibmas Desa Sumare dan warga sekitar dilibatkan memadamkan kobaran api.

Kasat Samapta Iptu Sirajuddin mengatakan, bahwa kegiatan pengecekan dan pemadaman di titik hotspot api merupakan upaya pengendalian kebakaram hutan dan lahan (karhutla)

"Berdasarkan hasil pantauan titik api di tempat kejadian hingga saat ini sudah bisa dikendalikan namun masih dalam proses pemadaman," ujarnya dikutip dari rilis yang diterima.

Berbagai upaya antisipasi dan penanganan telah dilakukan meliputi patroli jalan kaki dan menggunakan kendaraan bermotor, serta penyisiran ataupun pemantauan titik api di ketinggian melalui tower mercusuar.

Sejumlah hambatan juga dialami meliputi cuaca dilokasi panas terik, gelap dan angin kencang, sumber air yang terbatas, jarak lokasi yang sangat jauh serta sulit ditempuh dan tak jarang akses jalan mendaki untuk sampai ke area titik api.

Sebagai upaya antisipasi dan penanganan guna memutus mata api dalam antisipasi meluasnya lahan yang terbakar, polisi imbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarang tempat.

Ancaman pidana menanti bagi mereka yang membuka lahan dengan cara dibakar.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 menyatakan bahwa "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" (*)

Imbauan kepada masyarakat:
- Dilarang bakar hutan dan lahan
-Apabila melihat kebakaran segera melapor ke aparat setempat atau Hubungi Call Center Polri 110
-Tidak Membuang puntung rokok sembarang tempat
-Tidak meninggalkan api Dirutan dan dilahan kebun
-Hindari praktek membuka lahan kebun dengan cara membakar
-Membuka lahan dengan cara membakar termasuk perbuatan pidana

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved