Pencurian Mamuju Tengah
Pernah Bobol ATM, Residivis Ditangkap Lagi Gegara Curi Motor di Mamuju Tengah
Pria kelahiran Budong-budong Mamuju Tengah ini dua tahun lalu keluar penjara karena kasus pencurian.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Residivis pencurian inisial D (35) kembali ditangkap Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
Pria kelahiran Budong-budong Mamuju Tengah ini dua tahun lalu keluar penjara karena kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menyebut tersangka ini memang seorang residivis.
"Lokasi aksinya tersangka ini lebih dari satu, bahkan 2018 lalu ia ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan karena membobol ATM, " Kata Fredy usai Press Release hasil Operasi Sikat Marano 2023 di Aula Wicaksana Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (29/8/2023).
Saat itu tersangka membobol ATM dengan hasil curian sebesar tiga miliar dan divonis tiga tahun penjara.
"Setelah kembali ke Mamuju Tengah, tersangka melakukan lagi tindak pidana pencurian, " Terangnya.
"Disini ada beberapa TKP dan sudah kita lakukan penyelidikan, " Sambungnya.
Fredy menjelaskan saat menjalankan aksinya, inisial D ini tidak sendiri.
"Seperti yang kami dapatkan, dia bertiga melakukan pencurian, namun dengan peran berbeda-beda, " Tuturnya.
"Khusus curanmor ini kami amankan tiga orang, yakni inisial D, AS dan SU. AS ini berperan mengantar D, sementara SU berepran menunjukkan rumah yang menjadi target pencurian, " Terangnya lagi.
Atas perbatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 ke 5 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.