Info Loker

Lowongan Kerja, Ombudsman Cari Kepala Perwakilan di Sulawesi Barat Usia Minimal 40 Tahun

Lowongan untuk kepala perwakilan itu di antaranya Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Maluku Utara, Bengkulu dan Sumatera Utara.

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Ombudsman cari Kepala Perwakilan di enam provinisi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ombudsman membuka pendaftaran seleksi Kepala Perwakilan di enam provinsi.

Lowongan untuk kepala perwakilan itu di antaranya Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Maluku Utara, Bengkulu dan Sumatera Utara.

Pendaftaran dibuka mulai 22 Agustus hingga 8 September 2023.

Persyaratan utama adalah pendidikan minimal Strata satu atau S-1.

Kemudian saat mendaftar usia minimal 40 dan maksimal 60 tahun.

Informasi lebih lengkap dapat diakses di website Ombudsman Republik Indonesia di www.ombudsman.go.id atau di https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/anno--persyaratan-seleksi-kepala-perwakilan-ombudsman-republik-indonesia-2023

Gaji Hingga Rp14 Juta

Berdasarkan Pasal 1 Perpres 60 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko widodo (Jokowi), maka Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain setiap bulannya.

Jadi gaji Kepala Perwakilan Ombudsman ini juga dibayarkan tiap bulan.

Besaran penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah dan hak-hak lain sebagai berikut:

- Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah: Rp11.596.000,-

- Tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian: Rp1.800.000,-

- Tunjangan transportasi: Rp1.500.000,- yang diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran.

Sehingga jika ditotal, maka gaji Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah, termasuk Kepala Ombudsman Sulbar mencapai Rp14.896.000, atau Rp14,8 juta tiap bulannya.

Isi Pasal 1 Perpres 60 Tahun 2017

Pasal 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia

(1) di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana

(2) dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.

Pasal 2
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp11.596.000,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berupa:

a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar

Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan

b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

(2) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved