Pileg 2024

308 Bakal Caleg DPRD Sulbar Tidak Memenuhi Syarat Administratif

Saat ini KPU Sulbar membuka layanan perbaikan dokumen 6-11 Agustus 2023 untuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Jl Soekarno Hatta Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 308 dari total 718 Bakal calon (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administratif.

Berdasarkan hasil akhir verifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, Bacaleg itu tidak memenuhi syarat dari 18 Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Yang diajukan oleh Partai Politik, 410 dinyatakan Memenuhi Syarat dan 308 dinyatakan tidak memenuhi syarat," sebut Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sulbar Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Saat ini KPU Sulbar membuka layanan perbaikan dokumen 6-11 Agustus 2023 untuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Adapun Bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat dilakukan perbaikan dokumen Parpol bersangkutan pergantian di masa pencermatan rancangan DCS.

Untuk berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diperbaiki.

Selain itu, selama masa perbaikan ini, Parpol dapat mengutak-atik bacalegnya.

"Parpol harus melakukan perubahan jika terdapat perbedaan tanda gambar partai, nama, nomor urut, dan foto bakal calon," imbuhnya.

"Selanjutnya, tahap verivikasi untuk berkas yang diperbaiki, setelah itu tanggal 19 dan 23 Agustus KPU akan mengumumkan DCS dan menerim tanggapan dan masukan masyarakat," ujarnya.

Setelah mengumumkan DCS tersebut, KPU ada tanggapan dari masyarakat serta jika terbukti sehingga membuat statusnya menjadi TMS dapat dilakukan penggantian.

"Di bulan September Parpol akan melakukan penggantian bacaleg dengan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," tutupnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved