Berita Mamuju

Polresta Mamuju Catat 979 Pembuatan SIM C hingga Agustus 2023, Berapa Biayanya?

Biaya pembuatan Sim C ini sebesar Rp 100 Rupiah, sedangkan biaya perpanjangannya senilai Rp 75 ribu.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Pembuatan lintasan UJI SIM di Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian resort kota (Polresta) Mamuju mencatat angka pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM) C atau sepeda motor hingga Agustus 2023 sebanyak 979.

Untuk perpanjangan SIM C pada tahun 2023 berjalan sebanyak 1.679.

"Angka pemohon SIM C dan Perpanjangan memang sedikit menurun, karena beberapa bulan terkahir tidak diberlakukan manual lagi," kata Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (9/8/2023).

"Tapi kami akan kembali melakukan tilang manual," jelasnya.

Meski tidak menyebut angka penurunan pemohon SIM C, AKP Nurdin menjelaskan, pada tahun 2022 lalu Sat Lantas Polresta Mamuju telah mencatat pembuatan SIM C sebanyak 2.449.

Sementara pemohon perpanjangan SIM C sebanyak 2.435.

"Ada kendala jaringan beberapa hari ini, sehingga pembuatan SIM C juga agak terhambat," ujarnya.

Diketahui, Polresta Mamuju juga telah mengubah bentuk praktik SIM C dari angka 8 ke jalur S.

Ini berlakukan sejak Senin (7/8/2023) kemarin atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk semua jajaran Satuan Lalu Lintas se-Indonesia.

Biaya pembuatan Sim C ini sebesar Rp 100 Rupiah, sedangkan biaya perpanjangannya senilai Rp 75 ribu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved