Pemilu 2024
Kesempatan Terakhir, KPU Sulbar Minta Parpol Manfaatkan Masa Pencermatan Rancangan DCS
Supriadi mengatakan, KPU Sulbar memang telah membuka masa pencermatan DCS Bacaleg dari 6-11 Agustus 2023.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Sulbar-di-Jl-Soekarno-Hatta-Mamuju.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi meminta seluruh Partai politik (Parpol) mencermati rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sulbar sebelum diumumkan.
DCS tersebut diterbitkan oleh KPU Sulbar melalui Aplikasi Sistem Informasi (Silon).
Ini setelah verifikasi dan klarifikasi dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sulbar.
"Cara mencermatinya, Parpol dapat melakukan perubahan dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar partai, nama, nomor urut, dan foto bakal calon," ujar Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/8/2023).
Supriadi mengatakan, KPU Sulbar memang telah membuka masa pencermatan DCS Bacaleg dari 6-11 Agustus 2023.
Selain itu, Parpol dapat melakukan atau mengganti bakal calon, baik sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Parpol peserta Pemilu 2024 juga dapat mengajukan perpindahan Daerah pemilihan (Dapil).
"Di masa pencermatan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Bakal calon yang dokumen TMS-nya diganti atau bakal calonnya diganti dengan memenuhi syarat," jelasnya.
"Pasca ini tidak ada lagi yang diperbaiki, untuk Daftar Calon Sementara," tutup Supriadi Narno.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah