KPU Mamuju

KPU Mamuju Beri Kesempatan Caleg Perbaiki Dokumen

Seluruh Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mamuju diberi kesempatan untuk perbaikan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) 6-11 Agustus 2023.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Ketua DPD PAN Mamuju, Masram Jaya di samping sekretarisnya M Imran AB, menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg ke komisioner KPU Mamuju di aula Husni Kamil Malik KPU Mamuju, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju kembali membuka akses Partai politik (Parpol) di Sistem Informasi pencalonan (Sipol). 

Seluruh Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mamuju diberi kesempatan untuk perbaikan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) 6-11 Agustus 2023.

Komisioner KPU Mamuju Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Sudirman Samual meminta para Liaison Officer (LO) Parpol berkomunikasi tim 'Helpdesk' KPU Mamuju

"Parpol harus dapat memanfaatkan penyusunan DCS ini memperbaiki dokument bagi calon TMS," sebut Sudirman Samual kepada Tribun-Sulbar.com, di kantor KPU Mamuju, Jl H. Mustafa Kathjo, Kompleks BTN Graha Nusa, Sabtu (5/8/2023). 

Sudirman Samual menganggap ini penting, sebab tim 'Helpdesk' KPU Mamuju dan LO akan sibuk bertukar informasi, utamanya penyusunan dan perancangan daftar calon sementara (DCS).

"Kami menekankan kepada Parpol, selama masa penyusunan ini Helpdesk akan tetap stanby, melayani LO masing-masung partai," tuturnya. 

"Jam 8 pagi hingga jam 4 sore kita buka untuk melakukan koordinasi," lanjutnya.

Untuk diketahui jadwal dan tahapan itu kemudian dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS Verivikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pasca pencermatan rancangan DCS.

Lalu, rancangan kebijakan DCS KPU Provinsi dab KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS berupa berita acara hasil vermin.

Kemudian, hasil vermin pasca pencermatan DCS, penyusunan, dan pengumuman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved