Jumat, 15 Mei 2026

PJ Gubernur Sulbar Dipolisikan

HMI Laporkan PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan ke Polisi Perkara Analogi Burung

analogi disampaikan Zudan itu mengandung bunyi pornografi dalam Pasal 1 Nomor 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto HMI Laporkan PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan ke Polisi Perkara Analogi Burung
Kolase Tribun Sulbar
Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Kiri), Ketua Badko HMI MPO Sulselbar Muhammad Ahyar (Kanan). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menuai sorotan, bukan karena prestasinya, tapi analogi 'Burung', bahkan dirinya akan dilaporkan ke Polisi.

Laporan itu dilayangkan HMI, karena video viral ucapan Prof. Zudan dianggap menodai tanah Sulbar sebagai Bumi Malaqbi.

Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), akan melaporkan Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Polda Sulbar.

Dimana ucapan Prof Zudan menyebut 'Burung' yang dianologikan sebagai kalimat semangat untuk bekerja.

"Bapak dan ibu itu rendah hati, humble seperti burung. Burungnya Pak Herdin Pak Amir Maricar, burung itu burung, ini gk ada yang anak-anakkan, ini dewasa semuakan," kata Prof Zudan dalam video diunggah akun instagram Kabar Sulbar.

"Jadi burung itu rendah hati dia hanya dibutuhkan menonjol saat akan bekerja dan burung itu menyerang untuk membahagiakan," kata Zudan.

Terkait ucapan tersebut, Ketua Badko HMI MPO Sulselbar Muhammad Ahyar akan melaporkan Pj Gubernur Sulbar sebab ucapannya dianggap terlalu vulgar dan menodai Sulbar sebagai daerah memiliki budaya santun.

"Kami berpendapat ucapan Zudan itu, sangat bertentangan dengan budaya kita, sebagai budaya Malaqbi. Harusnya sebagai Pj mesti bertutur kata yang baik dan santun," ungkap Ahyar saat ditemui di sekretariat HMI Jl Tengku Cik Ditiro, Mamuju, Minggu (6/8/2023).

Menurut Ahyar, analogi disampaikan Zudan itu mengandung bunyi pornografi dalam Pasal 1 Nomor 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008.

UU ini berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Apalagi kata dia, kalimat itu dikuatkan dengan ucapan 'apakah tidak ada anak-anak disini', baru kemudian Zudan melanjutkan kalimat burung sebagai analogi.

"Sejak kapan hewan (Burung) yang menyerang memberikan kebahagiaan dan kenikmatan, seperti kata Prof Zudan itu," ujarnya.

Kendati kemudian, burung yang dimaksud adalah hewan, tetapi tetap saja itu dinilai sangat keliru saat mengambil sebuah analogi.

Mantan Ketum Cabang HMI Mamuju ini meminta, sebelum dilaporkan ke Polda Sulbar Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh harus meminta maaf kepada publik dan masyarakat Sulbar.

"Analogi disampaikan itu tidak berdasar, bahkan beliau menyampaikan tidak ada maksud," tegasnya. 

Laporan Wartawan Tibun-Sulbar.com Adriansyah. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved