Tentara Masuk DPT

Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu, KPU Mamuju Coret Tentara dari DPT Pemilu 2024

Keputusan ini menyatakan, bahwa terlapor satu yakni Zainuddin anggota adhoc secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Mamuju
Ketua PPS Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Zainuddin Miswan, mencoret nama Eko Purwanto pada DPT, Minggu (30/7/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bawaslu Kabupaten Mamuju mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Minggu (30/7/23).

Ini setelah masuknya salah satu nama anggota TNI atas nama Eko Purwanto dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 6, Kelurahan Binanga, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Amar putusan itu bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.01/VII/2023.

Keputusan ini menyatakan, bahwa terlapor satu yakni Zainuddin anggota adhoc secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

Poin kedua, memberikan teguran kepada terlapor satu untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin terakhir, Bawaslu Mamuju memerintahkan KPU Mamuju untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi a quo mengakibatkan Eko Purwanto berstatus anggota TNI dalam DPT Pemilu tahun 2024, nomor urut DPT 68 pada TPS 6.

Melalui keterangan secara tertulis kepada sejumlah awak media, Senin (31/7/2023).

KPU Mamuju kemudian memerintahkan PPS Kelurahan Binanga melalui PPK Kecamatan Mamuju, agar segera mencoret nama yang diperkarakan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 20j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pencoretan pada kolom nama, jenis kelamin, usia, alamat, rt dan rw, dan bukan nomor urut dalam DPT.

Itu dilakukan agar tidak mengurangi jumlah total DPT.

Sebab telah menjadi produk hukum, bentuk Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024.

Sementara bentuk tindak lanjut lainnya, memerintahkan kepada Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Mamuju, Sekretariat KPU, PPK Kecamatan, dan PPS Kelurahan Binanga.

Pendistribusian C6 nantinya , Eko Purwanto tidak akan menerima surat pemberitahuan memilih.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved