Pileg Mamuju Tengah
KPU Mamuju Tengah Mulai Verifikasi Administrasi Bacaleg 12 Parpol
ada empat parpol yang tidak melakuan perbaikan diantaranya, PBB, PKN, PSI dan Gelora.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Mamuju Tengah saat ini tengah berlangsung.
Para petugas sibuk di depan komputer di kantor KPU Mamuju Tengah saat dikunjungi Selasa (25/7/2023).
Sedikitnya ada enam petugas dibagian teknis sedang melakukan verifikasi adiministrasi perbaikan dokumen bacaleg yang telah diajukan masing-masing partai politik (parpol).
Kepala Divisi Teknis KPU Mamuju Tengah, Ines Pradhana Ruso katakan sebanyak 12 parpol yang saat ini diverifikasi.
"Kalau yang diverifikasi itu ada 12 parpol, dari 16 parpol pada pengajuan awal, " Kata Ines saat ditemui di Aula KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu Desa Kabubu Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Selasa (25/7/2023).
Lanjut ia, jadi ada empat parpol yang tidak melakuan perbaikan diantaranya, PBB, PKN, PSI dan Gelora.
Ines menambahkan, jika sesuai jadwal, verifikasi dilakukan mulai 10 Juli, namun ada Bimtek sehingga baru dilaksanakan, Senin (24/7/2023) kemarin.
"Karena beberapa hari ini kami ikuti bimtek nasional, makanya verifikasi baru dilaksanakan kemarin, " Ujarnya.
Kata ia, sejauh ini belum ada kendala pelanggaran yang ditemukan selama virifikasi.
"Kalau sejauh ini belum ada dan tahapannya juga masih sementaa berjalan, jadi kami juga belum bisa memberikan kesimpulan, "terangnya.
Ia berharap tahapan verifikasi ini dapat berjalan dengan lancar.
"Pada prinsipnya, kami di KPU hanya melayani dan berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan ke kami nantinya bisa diverifikasi dengan baik. Harapannya berjalan dengan lancar lah, " Pungkas Ines.
Diketahui, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 saat ini memasuki tahpan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Dengan beberapa poin diantaranya, pencermatan rancangan DCS pada 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.
Penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023.
Pengumunan DCS pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14 hingga 20 Sempetember 2023.
Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 21 hingga 23 Semptember 2023.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.