Gepal Ditangkap
Polresta Mamuju Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemerkosaan oleh Gepal
keluarga besar korban masih menantikan keputusan kepolisian terhadap pelaku, apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai atau tidak.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Memasuki minggu ketiga pascapembunuhan gadis Mamasa di Jl Arteri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara perkara tersangka Hasbullah alias Gepal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, IPDA Herman Basir.
"Terus dilakukan pengembangan, terutama kami masih melengkapi berkas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/7/2023).
Kata dia, proses penanganan kasus tersebut terus akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.
Sementara untuk persidangan sendiri, pihaknya belum bisa memastikan karena menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila dirasa sudah lengkap.
"Butuh waktu, kewenangan yang diberikan kepada penyidik bisa sampai sekitar 2-3 bulan ke depan," jelasnya.
Dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi kejadian pemerkosaan dan pembunuhan, dirinya juga tidak menjelaskan secara rinci kapan akan dilakukan.
"Rangkaian penyidikan kasus pembunuhan memang tidak sebentar, yang pasti dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi," singkat IPDA Herman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mannababa sekaligus paman korban, Yakobus menuturkan hingga saat ini pihaknya masih berduka.
"Tentu kami merasa sangat kehilangan," ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/7/2023).
Kata dia, keluarga besar korban masih menantikan keputusan kepolisian terhadap pelaku, apakah hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai atau tidak.
Dengan harapan, Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan keji yang dilakukannya.
"Sebagai warga negara yang baik, kami hormati prosesnya dan sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum seperti apa yang diterima Gepal," jelas Yakobus.
Sementara itu, terkait prosesi adat seperti Umbasei Tondo atau Utindok Botto, serangkaian istilah pembersihan kampung adat bagi masyarakat setempat.
"Kami terus berfokus ke kasus dulu, karena belum ada info lagi dari Polresta Mamuju, terakhir waktu dipanggil pas Jumat, 16 Juni 2023," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Gepal Pelaku Pembunuhan Gadis Mamasa Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan, Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Menunggu Status P21 Berkas Gepal dari Kejaksaan |
![]() |
---|
Kabur ke Balikpapan Usai Bunuh Gadis Mamasa, Gepal Sempat Kejar-kejaran Polisi Sebelum Diringkus |
![]() |
---|
Hasil Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Mamasa, Gepal Buang Korban Setelah Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA! Gepal Perkosa dan Cekik Korbannya di Trotoar Jalan Arteri Mamuju Sebelum Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.