Pemilu 2024
Kata Pengamat Unsulbar Soal Pemilu Tetap Sistem Proporsional Terbuka
Muhammad menyebuttidak relevan jika dipertanyakan mana yang lebih bagus antara terbuka dan tertutup.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengamat-Politik-dan-Pemerintah-Universitas-Sulawesi-Barat-Unsulbar-Muhammad.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengamat Politik Unsulbar Muhammad mengatakan tidak ada yang berubah tetap proposional terbuka, segala potensi yang bakal terjadi di dinamika dunia politik khususnya di kepemiluan tahun 2009, 2014 dan 2019 itu juga relatif tidak ada yang berubah.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap terbuka.
Akan tetapi, kata Muhammad tentu saja tidak relevan jika dipertanyakan mana yang lebih bagus antara terbuka dan tertutup.
"Karena keduanya memiliki plus mines, bahkan dalam literatur ilmu politik sekalipun tidak ada pernyataan tentang mana yg lebih baik diantara keduanya?. Sebenarnya diskusi baru akan berbobot atau relevan jika pertanyaan nya; apa implikasi antara terbuka dan tertutup?," kata Muhammad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (16/6/2023).
Kalau terbuka dominasi kelembagaan parpol akan berjalan tidak maksimal, sebagaimana kejadian di periode Fahri Hamza saat menduduki jabatan sebagai pimpinan DPR, ia dipecat oleh PKS, lalu akhirnya banding.
Tetapi walaupun dipecat tetap jadi anggota DPR, ini menjadi hal yang rancu dan lucu.
"Padahal dalam undang-undang yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik bukan caleg, inilah yang menjadi kekurangan sistem proporsional terbuka," ungkap Muhammad.
Karena membuka peluang, bahwa parpol itu hanya menjadi kendaraan bagi para caleg untuk bisa menduduki pemimpin politik, menduduki kursi DPR dan seterusnya.
Terkait bagaimana memaksimalkan peran politik dalam sistem demokrasi di Indonesia, sebenarnya tidak berjalan maksimal karena hubungan antara pemilih dan anggota DPR masih klientalisme.
"Bukan program partai, berbeda jika sistem proporsional tertutup, karena mereka bisa menjual programnya ke partai, kemudian itu akan menjadi pertimbangan pemilih parpolnya," ujarnya.
Sehingga, mudah bagi para pemilih parpol nantinya jika ingin melihat siapa dan apa program calegnya.
Sebelumnya, partai di sini sebagai organisasi ataupun lembaga yang harusnya berfungsi untuk mengorganisir kepentingan masyarakat kemudian di terjemahkan di kursi DPR, namun realitanya itu belum berjalan dengan maksimal karena sistem terbuka yang dianut sampai saat ini.
"Tentu ini menjdi tugas kita para penggiat demokrasi dan partai politik khususnya untuk lebih memaksimalkan peran maupun fungsi ideal dalam partai politik, secara kelembagaan juga diperkuat," ujarnya.
Harapannya, semoga muncul tuntutan untuk merubah sistem pemilu, salah satu yang paling kuat adalah memperkuat kelembagaan partai politik itulah yang menjadi implikasinya.
Sekali lagi sebenarnya tidak relevan jika dipertanyakan mana yang lebih demokratis antara porposional tertutup atau terbuka, karena keduanya sama-sama memiliki plus mines, dan sama sama merepresentasikan praktek-praktek demokrasi.
"Jadi tinggal bagaimana sebenarnya nominasi yang dilakukan partai, penyaringan caleg itu penting diperhatikan, tidak hanya sekedar melihat popularitas bakal caleg, tetapi juga melihat potensi mereka," tandasnya.(*)