Pemilu 2024
Mencalonkan Sebagai Caleg DPRD, Ini Tiga Kades di Majene Siap Mengundurkan Diri
Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memilih ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi maju sebagai bacaleg.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Parawana-iringi-pendaftaran-bacaleg-di-KPU-Majene-beberapa-waktu-laluHasan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memilih ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Adapun ketiga kepala desa tersebut tersebar di tiga kecamatan. Diantaranya desa Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang.
Desa Pamenggalang Kecamatan Sendana dan Desa Pamboborang Kecamatan Banggae .
"Sejauh ini baru tiga desa yang menyampaikan ke kami," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Majene, Sudirman kepada Tribun, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, ketiga kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif belum resmi mengundurkan diri.
Mereka baru sebatas menyampaikan surat pernyataan siap mundur untuk ikut kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Sekedar diketahui
Kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg.
Diantaranya,Kepala daerah; Wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.(san)