Pilkades Serentak Majene
BREAKING NEWS: Bupati Majene Cabut Perbup Pelaksanaan Pilkades Serentak Usai Didemo Mahasiswa
Pemerintah setempat juga resmi mencabut peraturan bupati (perbup) nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-dan-Bupati-Majene-dialog-dengan-mahasiswa.jpg)
TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE - - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) dipastikan ditunda tahun ini.
Setelah surat pernyataan penundaan yang dikeluarkan Bupati Majene Andi Achmad Sukri Tammalele beberapa waktu lalu.
Pemerintah setempat juga resmi mencabut peraturan bupati (perbup) nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades.
"Saya juga tadi tanyakan ke bagian hukum ternyata sudah dicabut dan
sudah terbit perbub no 10," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman kepada tribun, Senin (12/6/2023).
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023, maka Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak tidak berlaku lagi.
Selain karena bertentangan dengan perda nomor 6 tahun 2019, pencabutan ini untuk menyinkronkan dengan surat pernyataan Bupati tentang penundaan Pilkades.
Seperti disampaikan sebelumnya Kepala Bagian Biro Hukum Pemkab Majene, Ruski Hamid beberapa waktu lalu
Menurutnya surat yang dikeluarkan Bupati adalah tanggapan atas tuntutan aksi yang dilakukan oleh sebagian pihak belakangan ini.
Atas tuntutan itu, bupati pun mengeluarkan sikap dengan mengeluarkan surat pernyataan untuk menunda Pilkades.
Terkait dengan surat pernyataan yang dianggap bertentangan dengan perbup tersebut, maka pemerintah daerah akan mencabut peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Kami diperintahkan untuk menjalankan pembenahan perbup. Kenapa dilakukan pembenahan karena selama ini di dalam perbup mengatur tentang pelaksanaan Pilkades 2023.
"Tapi karena surat pernyataan Bupati yang dikeluarkan dilakukan penundaan, agar surat pernyataan Bupati sinkron dengan regulasi yang ada, maka regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades ada dilakukan pembenahan," ujarnya di hadapan Mahasiswa. (san)