Temuan BPK
Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS
temukan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan jalan dan jaringan serta 13 paket pekerjaan gedung dan bangunan Pemkab Polman senilai Rp1,4 milia
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerintahkan Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan operator BOS supaya lebih tertib dalam penatausahaan dan pelaporan dana BOS dengan menyajikan belanja dan SiLPA BOS tahun 2022 sesuai angka yang sebenarnya pada ARKAS;
4. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, dan Kepala Balitbangren selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran supaya menjalankan tupoksinya dalam prosedur pembayaran belanja daerah:
5. Para kepala SKPD terkait untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran supaya lebih tertib dalam penyimpanan dan penatausahaan kas: dan
6. Para kepala SKPD terkait untuk memproses kendaraan bermotor yang hilang melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menelusuri kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya selanjutnya melaporkan hasilnya kepada inspektorat dan BPKAD melalui Bidang Aset untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BPK Sulbar telah meminta dan menerima tanggapan resmi para Kepala Daerah atas temuan dan konsep rekomendasi, sebelum LHP LKPD diserahkan dan meminta jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
| 3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta |
|
|---|
| Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR |
|
|---|
| 5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
| Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar |
|
|---|
| BPK Sulbar Temukan Perjalanan Dinas Pemkab Mamuju Rp 1,8 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Foto-kantor-Badan-pemeriksa-Keuangan-BPK-sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.